Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Pertumbuhan ekonomi daerah membuat Pemerintah Daerah (Pemda) tergiur bikin bank sendiri atau Bank Pembangunan Daerah (BPD). Selain untuk mengelola keuangan daerah dan meningkatkan ekonomi, BPD diharapkan bisa menyalurkan kredit di daerah.
Bank Indonesia (BI) mencatat, ada dua daerah yang berniat mendirikan BPD, yakni Provinsi Banten dan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Irwan Lubis menuturkan, kedua Pemda itu telah berkonsultasi dengan BI untuk rencana pendirian BPD.
Nah, jika kedua Pemda ini melancarkan aksinya, maka harus mengikuti ketentuan baru tentang kepemilikan saham bank di BPD, yakni masing-masing divisi Pemda hanya boleh memiliki saham maksimal 30%.
"Kepemilikan 30% misalnya, Provinsi Daerah melalui Gubernur Daerah 30%, Kabupaten melalui Bupati 30%, dan Kotamadya melalui Walikota 30%, sisanya dapat mengalir ke pihak swasta," ucap Irwan, kepada KONTAN.
Namun, Pemda juga dapat mencari kepemilikan saham dengan cara strategic partner atau mencari pihak swasta yang mau memupuk modal. Menurutnya, aturan kepemilikan saham BPD dapat dimiliki sesama Pemda meskipun beda divisi, hal ini dilakukan agar tidak mubazir.
Pasalnya, landasan Undang-Undang (UU), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan struktur organisasi masing-masing Pemda. Namun, jika bank memperoleh tingkat kesehatan dan good corporate governance (GCG) rendah, kinerja perbankan buruk dan membutuhkan modal, maka BI mendorong Pemda harus mencari investor lain di luar Pemda.
"Kedua daerah itu baru berkonsultasi dengan BI, belum ada target apakah akan berdiri tahun 2013 ini atau kapan," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News