kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bantu keuangan multifinance, OJK bakal relaksasi aturan 2,5% biaya pendidikan


Senin, 07 September 2020 / 12:00 WIB
Bantu keuangan multifinance, OJK bakal relaksasi aturan 2,5% biaya pendidikan
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahana pembiayaan masih berupaya mempertahankan jumlah karyawan saat likuiditas industri semakin ketat di tengah pandemi Covid-19. Otoritas Jasa Kuangan (OJK) menilai terdapat beberapa hal yang bisa dilakukan guna mempertahakan keuangan perusahaan.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan menyatakan wewenang kemungkinan untuk menurunkan atau tidak membayar iuran ke regulator tidak berada di tangan OJK. Lantaran telah diatur dalam ketentuan tersendiri yakni PP 11/2014 tentang Pungutan oleh OJK.

“Di industri pembiayaan ini ada komponen yang kami teliti uang bisa kami lakukan relaksasi, antara lain biaya pendidikan dan pelatihan. Di mana kita mewajibkan kepada perusahaan pembiayaan 2,5% (dari biaya pegawai),” ujar Bambang pada pekan lalu.

Lanjut Ia, bila aturan ini bisa direlaksasi, maka bisa memberikan keringanan kepada perusahaan pembiayaan. Namun, untuk melakukan relasaksi ini, OJK meminta Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) untuk melakukan kajian untuk hal ini.

Baca Juga: Multifinance Restrukturisasi Pendanaan agar Bisnis Tetap Berjalan

“Kedua, tidak secara regulasi, tapi saya imbau kepada APPI untuk melakukan pengaturan pergantian kerja dari kantor 50% dan kerja dari rumah 50%. Hal ini akan mengurangi terjadinya lay off. Dengan begini bisa dikurangi fasilitas transportasi. Kalau dikumpulkan kan cukup lumayan secara industri,” papar Bambang.

Selain itu, Ia menyatakan OJK telah mendorong industri pembiayaan mempercepat digitalisasi proses bisnis. Ia yakin langkah ini bisa meningkatkan efisiensi di tengah pandemi.

Sebelumnya, Ketua APPI Suwandi Wiratno menyatakan meski perusahaan pembiayaan tertekan akibat dampak Covid-19, pelaku di Industri masih akan mempertahankan jumlah karyawannya. OJK mencatat hingga Mei 2020, perusahaan pembiayaan memiliki 195.926 orang pegawai.

“Biaya operasional tidak bisa langsung diturunkan. Kami di industri tetap pertahankan pekerja belum ada rencana lay off. Kalau karyawan berbasis kontrak mungkin tidak diperpanjang. Teman-teman di industri memiliki pemikiran positif. Cuma ini butuh dukungan dari stakeholder utamanya dari perbankan sebagai sumber likuiditas,” pungkas Suwandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×