kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Banyak kasus di sektor asuransi, OJK, BI, dan LPS harus bersinergi


Selasa, 04 Februari 2020 / 08:46 WIB
Banyak kasus di sektor asuransi, OJK, BI, dan LPS harus bersinergi
ILUSTRASI. OJK keluarkan peraturan pertama tentang perlindungan konsumen: Kantor pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Selasa (30/7). OJK mengeluarkan peraturan pertamanya dengan no 01/POJK/.07/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan yang be


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sektor keuangan di Indonesia tengah jadi sorotan. Sejumlah kasus muncul ke permukaan, antara lain kasus PT Asuransi Jiwasraya dan Asabri. Juga banyak kasus di sektor fintech seperti penipuan.

Dengan semakin banyaknya kasus, tantangan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK semakin berat, karena itu mesti berbenah diri.

Ekonom Piter Abdullah menilai, perbaikan kelembagaan OJK perlu dilakukan, agar sistem keuangan dan sektor asuransi mampu terlindungi dengan lebih baik lagi.  Kata Piter, kinerja OJK perlu terus diperbaiki.

“Memang terjadi banyak kasus di industri asuransi tetapi sistem keuangan secara umum stabil dan cukup baik,” kata Piter dalam keterangannya, Senin (3/1).

Baca Juga: Inilah Institusi yang Ikut Diperiksa BPK di Kasus Jiwasraya

Meski begitu, penguatan dan sinergi antar kelembagaan antara OJK, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus perlu diperkuat agar stabilitas sistem keuangan bisa terus terjaga. Apalagi sistem keuangan di Indonesia sangat rentan dipengaruhi isu maupun kebijakan global.

“Terkait industri asuransi memang permasalahannya sudah lama. Kasus jiwasraya harusnya menjadi momentum utk OJK lebih tegas menghadapi permasalahan-permasalahan yang sudah lama terjadi di industri asuransi. Termasuk di Jiwasraya,” tegas Piter.

Kata Piter, OJK masih tetap diperlukan. Namun, lembaga tersebut harus lebih cepat merespons perubahan di sektor keuangan.

Ia bilang, perkembangan yang sangat cepat di sektor keuangan didukung oleh perkembangan teknologi menunjukkan lembaga keuangan tidak bisa lagi diawasi secara terpisah melainkan terintegrasi.

Hal ini menegaskan Indonesia sangat memerlukan lembaga yang bisa mengawasi semuanya. “Memang kita memerlukan revisi UU OJK tetapi bukan untuk menghilangkan melainkan memperkuat,” katanya. 

Baca Juga: Banyak Pihak Mengincar Aset Milik Benny Tjokrosaputro

Amandemen UU OJK, ditegaskan Piter, bukan semata merespons kasus Jiwasraya atau yang lainnya tapi untuk merespons perubahan landscape perundangan terkait sistem keuangan misalnya UU pencegahan krisis sistem keuangan.

Juga, bagaimana memperkuat pengawasan fintech dan lain-lain yang belum cukup tercover dalam undang-undang OJK saat ini. 

Kata Piter, aspek pengawasan dan pelaporan keuangan ke OJK perlu diperkuat meski sudah berjalan relatif baik. Perlu kecepatan merespons agar kasus-kasus sektor keuangan tidak terulang.

Mengenai polis-polis yang belum terbayarkan, Piter berharap segera dituntaskan oleh pemerintah dan OJK.  Kasus Jiwasraya, Asabri harus menjadi momentum memperkuat sistem OJK terutama ketika harus berhadapan dengan pemerintah atau lembaga pemerintah.




TERBARU

[X]
×