kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.194   6,00   0,04%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Banyak kasus di sektor asuransi, OJK, BI, dan LPS harus bersinergi


Selasa, 04 Februari 2020 / 08:46 WIB
Banyak kasus di sektor asuransi, OJK, BI, dan LPS harus bersinergi
ILUSTRASI. OJK keluarkan peraturan pertama tentang perlindungan konsumen: Kantor pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Selasa (30/7). OJK mengeluarkan peraturan pertamanya dengan no 01/POJK/.07/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan yang be


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sektor keuangan di Indonesia tengah jadi sorotan. Sejumlah kasus muncul ke permukaan, antara lain kasus PT Asuransi Jiwasraya dan Asabri. Juga banyak kasus di sektor fintech seperti penipuan.

Dengan semakin banyaknya kasus, tantangan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK semakin berat, karena itu mesti berbenah diri.

Ekonom Piter Abdullah menilai, perbaikan kelembagaan OJK perlu dilakukan, agar sistem keuangan dan sektor asuransi mampu terlindungi dengan lebih baik lagi.  Kata Piter, kinerja OJK perlu terus diperbaiki.

“Memang terjadi banyak kasus di industri asuransi tetapi sistem keuangan secara umum stabil dan cukup baik,” kata Piter dalam keterangannya, Senin (3/1).

Baca Juga: Inilah Institusi yang Ikut Diperiksa BPK di Kasus Jiwasraya

Meski begitu, penguatan dan sinergi antar kelembagaan antara OJK, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus perlu diperkuat agar stabilitas sistem keuangan bisa terus terjaga. Apalagi sistem keuangan di Indonesia sangat rentan dipengaruhi isu maupun kebijakan global.

“Terkait industri asuransi memang permasalahannya sudah lama. Kasus jiwasraya harusnya menjadi momentum utk OJK lebih tegas menghadapi permasalahan-permasalahan yang sudah lama terjadi di industri asuransi. Termasuk di Jiwasraya,” tegas Piter.

Kata Piter, OJK masih tetap diperlukan. Namun, lembaga tersebut harus lebih cepat merespons perubahan di sektor keuangan.

Ia bilang, perkembangan yang sangat cepat di sektor keuangan didukung oleh perkembangan teknologi menunjukkan lembaga keuangan tidak bisa lagi diawasi secara terpisah melainkan terintegrasi.

Hal ini menegaskan Indonesia sangat memerlukan lembaga yang bisa mengawasi semuanya. “Memang kita memerlukan revisi UU OJK tetapi bukan untuk menghilangkan melainkan memperkuat,” katanya. 

Baca Juga: Banyak Pihak Mengincar Aset Milik Benny Tjokrosaputro

Amandemen UU OJK, ditegaskan Piter, bukan semata merespons kasus Jiwasraya atau yang lainnya tapi untuk merespons perubahan landscape perundangan terkait sistem keuangan misalnya UU pencegahan krisis sistem keuangan.

Juga, bagaimana memperkuat pengawasan fintech dan lain-lain yang belum cukup tercover dalam undang-undang OJK saat ini. 

Kata Piter, aspek pengawasan dan pelaporan keuangan ke OJK perlu diperkuat meski sudah berjalan relatif baik. Perlu kecepatan merespons agar kasus-kasus sektor keuangan tidak terulang.

Mengenai polis-polis yang belum terbayarkan, Piter berharap segera dituntaskan oleh pemerintah dan OJK.  Kasus Jiwasraya, Asabri harus menjadi momentum memperkuat sistem OJK terutama ketika harus berhadapan dengan pemerintah atau lembaga pemerintah.

Di sisi lain, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra, Khilmi,  menegaskan bahwa pengawasan terhadap Jiwasraya merupakan tugas dan tanggung jawab OJK sepenuhnya.

Baca Juga: Merasa terus disudutkan, BenTjok lagi lagi angkat bicara

Atas lengahnya pengawasan terhadap Jiwasraya, OJK harus bertanggungjawab karena menyebabkan kerugian bagi negara hingga triliunan rupiah .

“OJK sebagai pengawas dari bisnis keuangan, ini yang harus bertanggung jawab,” ujar Khilmi saat dihubungi wartawan. 

OJK, kata dia, merupakan lembaga yang mempunyai wewenang untuk membuka kasus dan memberhentikan mekanisme bisnis PT Asuransi Jiwasraya ketika sudah tidak bisa membayar obligasi.

Meski sudah ada indikasi bermasalah, anehnya, OJK justru tidak bertindak. Hingga akhirnya kerugian membesar dan tidak bisa diselesaikan oleh internal Jiwasraya.

Politikus Partai Gerindra ini mengaku khawatir dengan bisnis keuangan di Indonesia saat ini. Karena OJK sebagai badan pengawasan saja tidak bisa bertindak, hingga kasus Jiwasraya merugikan banyak nasabah. 

Baca Juga: Berapa aset Hanson (MYRX), perusahaan milik Benny Tjokro tersangka kasus Jiwasraya?

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menyebutkan, pengawasan berlapis oleh berbagai lembaga pengawas seperti OJK, harusnya bisa mencegah kasus gagal bayar ini terjadi.  "Namun faktanya tetap saja lolos dari pengawasan," kata Eko. 

Beberapa faktor mendukung kelengahan OJK, antara lain kelalaian dalam melihat indikasi persoalan di Jiwasraya, padahal OJK memiliki kewenangan super untuk mengawasi lembaga keuangan.

Juga, boleh jadi karena jangkauan aturan atau Undang-undang, yang tidak mampu mendeteksi persoalan awal Jiwasraya. 

"Bisa juga ada faktor tata kelola pengawasan yang berantakan, maupun kesengajaan/pembiaran," kata Eko.

Menurut dia, tidak mungkin bila Jiwasraya tidak ada persolan sampai-sampai ada persoalan gagal bayar. Terutama, dalam hal pengawasan yang tidak dijalankan dengan optimal.

Baca Juga: Tersangka baru Jiwasraya diumumkan pekan ini, akankah manajer investasi terjerat?

Oleh karena itu, ditegaskan Eko, audit investigasi BPK sangat penting untuk mendalami persoalan secara keseluruhan. Meski tidak bisa dibebankan semua ke OJK, namun setiap rantai pengawasan harus bertanggung jawab, mulai dari pengawasan internalnya, hingga lembaga auditnya.

“Termasuk kelemahan-kelemahan pengawasan yang selama ini dilakukan oleh berbagai entitas/lembaga pengawas tersebut, termasuk OJK," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×