kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Bapepam akan Lepas Pengawasan BPJS


Kamis, 04 Maret 2010 / 10:57 WIB
Bapepam akan Lepas Pengawasan BPJS


Sumber: KONTAN | Editor: Johana K.

JAKARTA. Empat asuransi sosial akan lepas dari radar pengawasan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Hal itu berkaitan dengan ditunjuknya mereka sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) seperti amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Keempat perusahaan itu adalah PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen), PT Asuransi ABRI (Asabri), dan PT Asuransi Kesehatan (Askes) Indonesia. Kemungkinan, keempat asuransi sosial itu akan berada di bawah naungan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

"Dengan demikian, dewan harus diberi kewenangan yang lebih besar," ujar Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga, Rabu (3/3). Menurutnya, DJSN tidak hanya berfungsi melakukan koordinasi dan sinkronisasi program-program, tetapi juga menjalankan fungsi yang selama ini dijalankan oleh Bapepam-LK.

Jika kelak asuransi sosialterlepas dari radar pengawasan Bapepam-LK, harus ada ketentuan yang jelas mengenai siapa yang bakal bertindak sebagai pengawas asuransi sosial. “Jangan sampai di UU atau dijuklak UU SJSN itu, tidak ada yang mengawasi empat asuransi sosial itu selaku BPJS. Itu yang harus diwaspadai,” papar Hotbonar.

Hari Selasa (2/3) lalu, pihak-pihak yang terkait BPJS telah bertemu dengan Kementerian BUMN. "Dalam pertemuan tersebut kami mengusulkan supaya membentuk tim khusus untuk membahas hal-hal utama yang krusial yang perlu dilakukan oleh BPJS," cetus Hotbonar.

Sebelumnya, Kementerian BUMN telah menyatakan keinginannya agar BPJS tetap berstatus sebagai perusahaan BUMN. Karena jika status keempat perusahaan tersebut berubah menjadi badan khusus, perusahaan harus tutup dan wajib melalui proses likuidasi. Proses ini dinilai memakan waktu dan biaya yang besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×