kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bareskrim Tidak Hadir, Persidangan PraPeradilan Wanaartha Life Mundur Seminggu


Sabtu, 03 September 2022 / 06:00 WIB
Bareskrim Tidak Hadir, Persidangan PraPeradilan Wanaartha Life Mundur Seminggu


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses praperadilan atas tersangka pada kasus PT Wanaartha Life Rezanantha Pietruschka, Manfred Armin Pietruschka, dan Evelina Larasati Fadil kembali molor.

Fajri Yusuf Kuasa Hukum ketiga tersangka mengaku kecewa. Ia menilai penetapan tersebut penuh kejanggalan. Manfred Armin Pietruschka dan Evelina Larasati Fadil merupakan pemegang saham pada PT Fadent Consolidated Companies, salah satu pemegang saham di Wanaartha Life. Sementara satu tersangka lainnya yakni Rezananta Pietruschka bekerja di bagian marketing Wanaartha Life.

Proses persidangan pra peradilan tersebut berjalan lambat pasalnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tidak hadir dalam persidangan awal pekan ini. "Persidangan praperadilan yang diajukan oleh klien kami selaku pemohon ditunda selama satu minggu ke depan. Ini dikarenakan pihak termohon dalam hal ini Bareskrim tidak hadir pada persidangan, maka hakim tunggal memutuskan untuk melakukan pemanggilan ulang kepada termohon untuk hadir pada persidangan berikutnya," kata Fajri.

Baca Juga: Kerugian Capai Puluhan Triliun Rupiah, RUU PPSK Perluas Efek Sistemik ke Non Bank

Fajri menyebut, pemersangkaan tersebut salah sasaran. Sebab dia mengklaim kliennya berupaya membenahi perusahaan akibat tindakan direksi dan manajemen lama. 

Upaya praperadilan ditempuh Wanaartha Life karena nasib para nasabah menjadi terhalang pasca penetapan tersangka ini terutama proses restrukturisasi bagi nasabah WAL.

"Apabila klien kami terdesak, terpepet, terinjak terus menerus, tentu kemampuannya untuk memperhatikan nasib nasabah menjadi terbatas atau terhalang," ujar Kuasa Hukum ketiga tersangka, Fajri Jumat  (2/9) dalam rilis.

Fajri menekankan, pemegang saham selama ini mendukung penuh pemeriksaan pihak kepolisian demi mendapatkan para pelaku di kasus ini, yakni direksi lama dan manajemen lama WAL.  Sayangnya, upaya ini untuk mempertanyakan kepada hakim tunggal praperadilan untuk membatalkan penetapan tersangka Bareskrim Polri harus menunggu lebih lama. 

"Dugaan tindak pidana tersebut memang benar terjadi di bawah pengawasan klien kami selaku komisaris dan pemegang saham. Namun karena (pemegang saham) percaya buta dengan direksi dan manajemennya, maka terjadilah semua ini," kata Fajri. 

Selain itu, pemegang saham juga sudah menggantikan seluruh susunan direksi dan manajemen. Dengan begitu, Fajri berpendapat, Wanaartha Life telah bersih dari manajemen lama yang diduga melakukan rangkaian dugaan tindak pidana perasuransian sebagaimana dilaporkan oleh para nasabah ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Tiga Tersangka Kasus Wanaartha Life Ajukan Praperadilan

 "Yang saat ini klien kami lakukan, selain mempertahankan nama baik Wanaartha yang sudah berdiri sejak lama, juga memperhatikan nasib para pemegang polis/ nasabah tentunya,” terang Fajri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×