kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.249   -49,00   -0,30%
  • IDX 7.072   6,15   0,09%
  • KOMPAS100 1.057   1,66   0,16%
  • LQ45 830   -0,97   -0,12%
  • ISSI 215   0,65   0,30%
  • IDX30 424   -0,56   -0,13%
  • IDXHIDIV20 514   0,43   0,08%
  • IDX80 120   0,08   0,07%
  • IDXV30 125   0,78   0,63%
  • IDXQ30 142   0,10   0,07%

Baru 12,63 juta pekerja yang terdaftar di BPJS


Kamis, 13 November 2014 / 16:11 WIB
Baru 12,63 juta pekerja yang terdaftar di BPJS
ILUSTRASI. Twibbon Hari Anak Internasional 2023.


Reporter: Maggie Quesada Sukiwan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan semakin gencar dalam mensosialisasikan programnya. Hingga tahun 2018, BPJS menargetkan 80% dari pekerja seluruh Indonesia telah mendaftarkan dirinya ke dalam program jaminan sosial.

Saat ini, dengan jumlah pekerja sekitar 147,61 juta jiwa, baru terdapat 12,63 juta pekerja yang mendaftar ke BPJS. Itu artinya baru 8,55% yang tergabung dalam sistem jaminan sosial nasional.

Oleh karena itu, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) beserta BPJS Ketenagakerjaan akan terus mensosialisasikan program jaminan sosial ini. Yang terbaru adalah BPJS melakukan sosialisasi kepada sekitar 250 perusahaan.

“Kami sosialisasikan mulai dari peraturan perundangan, tertib administrasi, hingga manfaat program jaminan sosial tenaga kerja ini," kata Singgih Marsudi, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Setiabudi, Jakarta, Kamis (13/11).

Singgih berharap para peserta dapat lebih memahami tentang hak dan kewajiban para peserta, Undang-Undang yang berlaku, serta meningkatkan tertib administrasi kepesertaan.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Kasubdit Pengawasan Norma Jamsostek Kemenakertrans, Ghazmahadi. "Ini merupakan tugas bersama bagaimana masyarakat Indonesia khususnya pekerja bisa masuk jaminan sosial agar 140 lebih juta penduduk tadi bisa masuk ke social security, bisa dicover," ujarnya.

Program yang akan efektif berlaku pada Juli 2015 itu, terdiri dari empat jenis. Yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).

Jika nantinya ada perusahaan yang membandel, pemerintah telah menyiapkan sanksi, mulai dari teguran tertulis, denda, penghentian pelayanan publik, ganti rugi, hingga pidana.

Saat ini, masyarakat bisa mendaftar dan membayar iuran secara digital. "Kami berharap, ke depan seluruh pekerja baik formal, informal hingga yang di luar negeri sudah dilindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan ini," kata Singgih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×