Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Mesti Sinaga
JAKARTA. Baru 20 dari total 79 ahli waris pemegang polis asuransi jiwa individu yang mencairkan klaim dari peristiwa jatuhnya Air Asia QZ8501 akhir tahun lalu. Nilai 20 polis yang diklaim mencapai Rp 6,657 miliar.
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melansir, sebanyak 79 dari total 155 korban kecelakaan Air Asia tercatat sebagai pemegang polis individu dari 21 perusahaan asuransi jiwa di Tanah Air.
"Dari total polis yang diterbitkan, yaitu sebagai 163 polis, dimiliki oleh 79 orang. Total klaimnya sebesar Rp 78,7 miliar. Namun, baru Rp 6,657 miliar yang sudah dibayarkan," ujar Hendrisman Rahim, Ketua Umum AAJI, Kamis (19/3).
Sedangkan sisanya, di antaranya masih menyusun kelengkapan dokumen dan menunggu proses evakuasi selesai dijalankan. "Ada juga keluarga yang belum mau dihubungi karena masih dalam suasana duka," terang Hendrisman.
Yang pasti, industri asuransi jiwa, sambung Hendrisman, siap memenuhi komitmennya membayarkan klaim dan manfaat asuransi yang dibeli penumpang Air Asia. Produk yang dibeli korban tersebut kebanyakan merupakan produk bancassurance.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News