kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Baru 21% Notaris Akta Koperasi daftar SISMINBHKOP


Rabu, 25 Oktober 2017 / 10:42 WIB


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - MAKASSAR. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) dari 11.966 Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK), baru 2.500 NPAK atau 21% yang sudah melakukan registrasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi (SISMINBHKOP).

"Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah para NPAK tersebut belum tahu, sehingga tidak melakukan registrasi ke Sisminbhkop atau mungkin belum tertarik dalam pembuatan akta-akta koperasi," ungkap Deputi Bidang Kelembagaan Kemkop UKM, Meliadi Sembiring, dalam keterangan tertulis terkait Temu Konsultasi NPAK Sulsel, di Makassar, Selasa (24/10).

Padahal kata Meliadi, NPAK memiliki peran strategis dalam Sisminbhkop. Dalam hal pengembangannya, Sisminbhkop juga telah menyediakan fitur baru bagi Dinas yang membidangi Koperasi di tingkat Provinsi/Kab/Kota untuk dapat memantau perkembangan pertumbuhan koperasi baru di wilayahnya masing-masing.

"Pada proses pengesahan badan hukum baik pendirian maupun perubahan anggaran dasar melalui Sisminbhkop, hanya NPAK yang sudah terdafatar di Kementerian KUKM dan memiliki “kode akses” dari Sisminbhkop yang dapat mengakses dan melakukan proses pengesahan dan PAD koperasi di Sisminbhkop tersebut," kata Meliadi.

Karena itu, Meliadi menekankan pentingnya sosialisasi terkait dengan Sisminbhkop terus dilakukan kepada NPAK baik yang diselenggarakan oleh Kementerian, Dinas KUKM Propinsi/Kabupaten/Kota maupun oleh Ikatan.

Seperti diketahui, lampiran Huruf Q Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 10 Tahun 2015, mengamanatkan, seluruh pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar, dan Pembubaran Koperasi dilaksanakan terpusat di Kementerian Koperasi dan UKM.

Sebagai tindak lanjutnya, Kementerian Koperasi dan UKM, (Deputi Bidang Kelembagaan) pada tanggal 15 April 2016 meluncurkan Sisminbhkop bagi permohonan Pengesahan Akta Pendirian secara elektronik, sedangkan untuk Perubahan Anggaran Dasar Koperasi secara sistem elektronik baru dilakukan tanggal 9 Mei 2017.

Sampai dengan 24 Oktober 2017 telah disetujui dan disahkan melalui Sisminbhkop sebanyak 4.560 koperasi baru dan 154 Perubahan Anggaran Dasar di seluruh Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×