kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Batal melebur ke BPJamsostek, akademisi minta Taspen-Asabri ubah format kelembagaan


Jumat, 08 Oktober 2021 / 18:53 WIB
Batal melebur ke BPJamsostek, akademisi minta Taspen-Asabri ubah format kelembagaan
ILUSTRASI. Pelayanan nasabah Asabri.


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terkait pengalihan program layanan PT Asabri (Persero) dan PT Taspen (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 2029 mendapatkan respon dari berbagai kalangan. 

Berdasarkan pertimbangan hukum MK, akademisi Fakultas Hukum (FH) Universitas Udayana Jimmy Z. Usfunan bilang terdapat beberapa kesimpulan, yaitu dengan hilangnya ketentuan peralihan berdampak pada keharusan Taspen dan Asabri harus segera mengubah format kelembagaan menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, melalui undang-undang.
 
“Kedua, penyelenggara asuransi sosial terhadap PNS harus berbeda dengan PPPK. Apalagi saat ini belum ada transformasi kelembagaan dari persero menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial melalui undang-undang. Sehingga bukan lagi dikelola oleh badan hukum privat melainkan menjadi badan hukum publik bersifat nirlaba,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (8/10). 

Baca Juga: BPJS Watch setuju ada pembatasan penarikan dana jaminan hari tua (JHT), asalkan...

Sebagai informasi, MK membatalkan ketentuan dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terkait pengalihan program layanan PT Asabri (Persero) dan PT Taspen (Persero) ke BPJAMSOSTEK pada tanggal 30 September 2021 melalui putusan Nomor 72/PUU-XVII/2019 dan putusan Nomor 6/PUU XVIII/2020.

Kedua putusan tersebut menyatakan Pasal 57 huruf e, f serta Pasal 65 ayat (1) dan (2) UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Putusan MK tersebut menguji materiil dua pasal, yaitu Pasal 57 huruf (e) dan (f) serta Pasal 65 ayat (1) dan (2) dan bukan menguji keseluruhan UU. Konsekuensinya pasal tersebut tidak lagi dapat diberlakukan sebagaimana pasal-pasal lainnya yang kemudian masih tetap berlaku. 

Selanjutnya: Pemerintah siapkan anggaran Rp 920 miliar untuk iuran jaminan kehilangan pekerjaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×