Reporter: Yoliawan H | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menandatangani Surat Edaran (SE) Bersama Implementasi Layanan Autodebet untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) - Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan di Kantor Pusat BPJS Kesehatan Jakarta, Rabu (18/4).
“Kerja sama tersebut merupakan upaya Bank BRI untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar iuran JKN – KIS BPJS Kesehatan secara otomatis setiap bulannya. Selain itu, implementasi autodebet ini diharapkan dapat menurunkan angka tunggakan peserta BPJS Kesehatan,” ujar Direktur Hubungan Kelembagaan Bank BRI, Sis Apik Wijayanto.
Catatan saja, Berdasarkan BPJS Kesehatan pada tahun 2017, sebanyak 12,74 juta peserta masih dinyatakan menunggak dari kewajiban mereka membayar iuran.
Untuk mengikuti program autodebet ini, masyarakat cukup datang ke Unit Kerja BRI dengan membawa KTP, KK, Kartu kepesertaan JKN-KIS, dan buku tabungan atau membuka rekening khusus program menabung sehat.
Dan, untuk mekanisme autodebet dapat dilakukan dengan mudah yaitu dengan menabung seperti tabungan pada umunya dan ketika saldo tabungan mencukupi maka secara otomatis terdebet setiap bulannya sesuai jumlah tagihan iuran JKN-KIS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News