kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Bayar iuran BPJS Kesehatan kini bisa autodebet oleh BRI


Rabu, 18 April 2018 / 19:56 WIB
Bayar iuran BPJS Kesehatan kini bisa autodebet oleh BRI
ILUSTRASI. Layanan Autodebet untuk Pembayaran Iuran Peserta JKN-KIS


Reporter: Yoliawan H | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menandatangani Surat Edaran (SE) Bersama Implementasi Layanan Autodebet untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) - Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan di Kantor Pusat BPJS Kesehatan Jakarta, Rabu (18/4).

“Kerja sama tersebut merupakan upaya Bank BRI untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar iuran JKN – KIS BPJS Kesehatan secara otomatis setiap bulannya. Selain itu, implementasi autodebet ini diharapkan dapat menurunkan angka tunggakan peserta BPJS Kesehatan,” ujar Direktur Hubungan Kelembagaan Bank BRI, Sis Apik Wijayanto.

Catatan saja, Berdasarkan BPJS Kesehatan pada tahun 2017, sebanyak 12,74 juta peserta masih dinyatakan menunggak dari kewajiban mereka membayar iuran.

Untuk mengikuti program autodebet ini, masyarakat cukup datang ke Unit Kerja BRI dengan membawa KTP, KK, Kartu kepesertaan JKN-KIS, dan buku tabungan atau membuka rekening khusus program menabung sehat.

Dan, untuk mekanisme autodebet dapat dilakukan dengan mudah yaitu dengan menabung seperti tabungan pada umunya dan ketika saldo tabungan mencukupi maka secara otomatis terdebet setiap bulannya sesuai jumlah tagihan iuran JKN-KIS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×