kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.295   40,00   0,25%
  • IDX 7.045   -20,25   -0,29%
  • KOMPAS100 1.022   -2,15   -0,21%
  • LQ45 795   -1,03   -0,13%
  • ISSI 224   -0,62   -0,28%
  • IDX30 416   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 491   -2,15   -0,44%
  • IDX80 115   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,37   -0,31%
  • IDXQ30 136   -0,37   -0,27%

Bayar iuran BPJS Kesehatan kini bisa autodebet oleh BRI


Rabu, 18 April 2018 / 19:56 WIB
Bayar iuran BPJS Kesehatan kini bisa autodebet oleh BRI
ILUSTRASI. Layanan Autodebet untuk Pembayaran Iuran Peserta JKN-KIS


Reporter: Yoliawan H | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menandatangani Surat Edaran (SE) Bersama Implementasi Layanan Autodebet untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) - Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan di Kantor Pusat BPJS Kesehatan Jakarta, Rabu (18/4).

“Kerja sama tersebut merupakan upaya Bank BRI untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar iuran JKN – KIS BPJS Kesehatan secara otomatis setiap bulannya. Selain itu, implementasi autodebet ini diharapkan dapat menurunkan angka tunggakan peserta BPJS Kesehatan,” ujar Direktur Hubungan Kelembagaan Bank BRI, Sis Apik Wijayanto.

Catatan saja, Berdasarkan BPJS Kesehatan pada tahun 2017, sebanyak 12,74 juta peserta masih dinyatakan menunggak dari kewajiban mereka membayar iuran.

Untuk mengikuti program autodebet ini, masyarakat cukup datang ke Unit Kerja BRI dengan membawa KTP, KK, Kartu kepesertaan JKN-KIS, dan buku tabungan atau membuka rekening khusus program menabung sehat.

Dan, untuk mekanisme autodebet dapat dilakukan dengan mudah yaitu dengan menabung seperti tabungan pada umunya dan ketika saldo tabungan mencukupi maka secara otomatis terdebet setiap bulannya sesuai jumlah tagihan iuran JKN-KIS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×