kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.511   25,00   0,16%
  • IDX 7.736   0,77   0,01%
  • KOMPAS100 1.201   -0,83   -0,07%
  • LQ45 959   -0,02   0,00%
  • ISSI 232   -0,49   -0,21%
  • IDX30 493   0,72   0,15%
  • IDXHIDIV20 592   1,38   0,23%
  • IDX80 137   0,09   0,07%
  • IDXV30 143   0,13   0,09%
  • IDXQ30 164   0,10   0,06%

BBRI kejar dana kelolaan nasabah premium sebesar Rp 12 triliun


Jumat, 08 April 2011 / 23:45 WIB
BBRI kejar dana kelolaan nasabah premium sebesar Rp 12 triliun
ILUSTRASI. Logo DANA


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Edy Can

JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) mengincar dana kelolaan priority banking sampai Rp 12 triliun sampai akhir 2011 nanti. Angka ini naik 50% dibandingkan dana kelolaan tahun lalu yang mencapai Rp 8 triliun.

Untuk mengejar target tersebut, bank plat merah ini akan menjaring 8.000 nasabah kelas kakap. Kepala Divisi Dana dan Jasa BBRI Widodo Januarso mengatakan, jumlah nasabah premium ini sudah mencapai 5.000 per Maret. "Sebanyak 40%-nya nasabah baru," katanya, Jumat (8/4).

BBRI berencana memperluas cabang priority banking hingga 20 outlet untuk menjaring nasabah kelas kakap ini. Saat ini ada delapan outlet yang tersebar di Bandung, Surabaya, Denpasar dan Makassar.

Ia menjelaskan, dari satu outlet itu terdiri dari tiga Priority Banking Assistant, tiga Priority Banking Officer dan seorang manajer. Dia mengatakan, petugas ini harus mengikuti standard operational procedure (SOP) dan harus bertanggung jawab melaporkan transaksi harian kepada kepala cabang dan kantor pusat. Saat ini untuk satu officer itu menangani sekitar 300-400 rekening.

Widodo menyampaikan pihaknya tidak terpengaruh dengan kasus pembobolan nasabah premiun yang terjadi di bank lainy. Bahkan dia bilang pihaknya akan terus menjaring nasabah premiun sesuai dengan target yang direncanakan semula.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×