kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

BCA gencar naikkan bunga deposito demi tax amnesty


Rabu, 28 Desember 2016 / 22:45 WIB
BCA gencar naikkan bunga deposito demi tax amnesty


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dibandingkan dengan perbankan nasional lain terbilang paling agresif dalam menaikan suku bunga simpanan berjangka (deposito). Tercatat BCA telah menaikan suku bunga deposito berjangka cukup tinggi hingga 100 basis poin (bps) menyusul kenaikan suku bunga The Fed Fund Rate (FFR) 14 Desember 2016 lalu.

Coorporate Secretary BCA Jan Hendra mengungkapkan kenaikan bunga deposito terjadi pada simpanan bertenor pendek antara lain satu dan tiga bulan dengan nilai simpanan lebih dari Rp 2 miliar. Menurutnya, langkah ini diambil guna menarik dana repatriasi wajib pajak dalam program pengampunan pajak (tax amnesty).

"Kami ingin menjadikan deposito sebagai instrumen andalan bagi dana tax amnesty yang kembali ke Indonesia," ujar Jan kepada KONTAN, Rabu (28/12).

Jan juga menambahkan, sejak awal program tax amnesty berjalan, BCA telah menghimpun setidaknya Rp 37 triliun dana repatriasi yang masuk ke Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 18 triliun dana repatriasi mengendap di instrumen perbankan sementara sisanya terserap ke instrumen investasi lain.

Bank berkode emiten BBCA ini beranggapan, jika suku bunga deposito tidak dinaikkan, Wajib Pajak akan mencari instrumen investasi lain.

Sebagai informasi, untuk deposito bernilai kurang dari Rp 2 mmiliar, BCA mematok bunga sebesar 4,75% dan 5% untuk deposito bertenor satu dan tiga bulan. Sementara untuk deposito dengan tenor enam hingga 12 bulan mendapat bunga sebesar 5%.

Adapun, untuk deposito dengan nilai di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, bank swasta terbesar ini mematok bunga sebesar 6% dan 6,25% untuk jangka waktu satu dan tiga bulan. Kemudian, untuk deposito tenor enam hingga 12 bulan BCA mengenakan bunga 5%. "Suku bunga yang kita tawarkan masih dalam batas yang diperbolehkan oleh regulator," tambahnya.

Lain halnya dengan PT Bank Mandiri Tbk yang menyatakan tidak akan mengubah suku bunga pada akhir tahun 2016 hingga awal tahun 2017 mendatang. Coorporate Secretary Bank Mandiri, Rohan Hafas menyebut justru dengan adanya tax amnesty likuiditas akan lebih banyak sehingga opsi menaikan suku bunga justru dihindari.

"Pembayaran denda tax amnesty itu akhir Desember, likuditas otomatis lebih banyak. Ditambah banyaknya pencairan anggaran proyek pemerintah di awal tahun, justru suku bunga cenderung menurun" tutur Rohan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×