Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) mensosialisasikan transaksi swap lindung nilai di empat kota besar. Empat kota besar ini diantaranya adalah Bandung, Jakarta, Surabaya, dan Solo.
Sosialisasi transaksi swap lindung nilai ini, seseuai dengan peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 20/18/PADG/2018 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia.
Sosialisasi ini dihadiri beberapa nasabah eksportir BCA. Dalam acara sosialisasi terakhir di Solo, tercatat ada 145 nasabah eksportor dan pelaku usaha lain yang datang.
Dalam soalisasi yang telah dilakukan di empat kota besar ini, tercatat ada 570 nasabah eksportir yang datang. Branko Windoe SEVP Treasury & International Banking BCA menyambut baik dan menyampaikan dukungan pada aturan baru BI ini.
“Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan nasabah atas regulasi baru yang tentu berpengaruh kepada strategi bisnis nasabah,” kata Branko dalam keterangan tertulis, Senin (1/10).
Dengan pemahaman yang baik, nasabah dapat melakukan lindung nilai atas kewajiban valas yang harus dipenuhinya dari risiko fluktuasi nilai tukar dan suku bunga, terang Branko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News