Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank BCA Syariah belum berencana merevisi rencana bisnisnya tahun ini meskipun pandemi virus corona baru (Covid-19) telah memukul banyak sektor industri. Bank ini belum merasakan dampak dari pandemi tersebut karena pembiayaan perseroan masih tumbuh baik dan rasio pembiayaan bermasalah (NPF) juga masih terkendali.
John Kosasih, Direktur Utama BCA Syariah mengatakan, pertumbuhan aset bank ini masih kuat mencapai 20% secara year on year (YoY) dengan pembiayaan meningkat 19,8% YoY pada bulan Maret 2020. Tahun ini, bank syariah ini mematok target pembiayaan tumbuh sekitar 10%-15%. "Kami belum ada rencana untuk revisi (target), nanti lihat perkembangan lebih lanjut aja," katanya pada Kontan.co.id, Selasa (7/4).
Baca Juga: LPS akan perluas jaminan peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga dana pensiun
Rasio Non Performing Financing BCA Syariah per akhir Masih terkendali. Rasio NPF gross ada di level 0,67% dan NPF net 0,24%. Bank ini juga belum menerima permintaan restrukturisasi pembiayaan karena terdampak Covid-19.
Meskipun belum ada restrukturisasi sejauh ini, John bilang, pasti ada nasabah yang memerlukan restrukturisasi ke depan mengingat dampak Covid-19 terhadap dunia usaha secara keseluruhan cukup besar.
Untuk melakukan restrukturisasi, BCA Syariah akan mengikuti relaksasi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk restrukturisasi kredit sampai dengan Rp 10 miliar. Guna mencegah moral hazard terkait kelonggaran restrukturisasi, bank ini akan sudah menetapkan indikator penilaian bagi nasabah.
Pertama, BCA Syariah akan menyampaikan pemberitahuan kepada nasabah dan memberi kesempatan konsultasi mencari solusi terbaik. Setelah paham situasi nasabah, lanjut John, bank ini akan memberi solusi yang pas bagi kondisi atau masalah yang dihadapi. "Kami membuat berbagai paket sebagai pilihan bagi nasabah sesuai dengan kondisi masing-masing nasabah," kata John.
Baca Juga: Terdampak corona, 4 bank pelat merah telah restrukturisasi kredit Rp 28,7 triliun
OJK telah melakukan relaksasi aturan restrukturisasi kredit sampai dengan Rp 10 miliar kepada debitur yang terdampak Covid-19 dan sektor UMKM. Aturan itu berlaku dalam waktu satu tahun.
Cara restrukturisasi bisa dilakukan dengan penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/ pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News