Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah perbankan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berencana memperluas jaminan dan cakupan simpanan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, Dana Pensiun, Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dan lembaga lain.
Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsing menjelaskan, pihaknya akan memperluas penjaminan dana individu yang tergabung dalam institusi besar.
Misalnya saja, dana BPKH berasal dari jamaah yang kemudian disimpan menggunakan nama rekening institusi.
Baca Juga: Tangani bank bermasalah, LPS diberi perluasan kewenangan penjaminan dan pendanaan
“Kami akan meningkatkan perluasan penjaminan dana individu yang dikelola institusi besar termasuk dana dari institusi keagamaan. Tapi koperasi tidak masuk karena bukan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Lana kepada Kontan.co.id, Selasa (7/4).
Tujuan perluasan cakupan ini untuk mengantisipasi dampak corona (Covid-19) terhadap sektor jasa keuangan. Dengan begitu, LPS dapat menjamin kepercayaan masyarakat di sektor perbankan melalui perluasan cakupan jaminan ini.
Selama ini LPS menjaminkan simpanan dengan nilai di bawah Rp 2 miliar. Namun dengan adanya perluasan ini, maka penjaminan dana masyarakat bisa di atas Rp 2 miliar karena berasal dari kelompok besar.
“Misalnya saja jamaah membayar kebutuhan haji US$ 4.000 dan berapa juta juga untuk beli kursi keberangkatan haji berarti nilainya di bawah Rp 2 miliar, tapi jika dikumpulkan per kelompok maka jadi banyak. Jadi kemungkinan nilai penjaminan BPKH dan BPJS Ketenagakerjaan di atas Rp 2 miliar,” jelasnya.
Baca Juga: LPS buka opsi penjaminan dana yang dikelola dana pensiun dan jaminan tenaga kerja
Hingga saat ini, LPS masih menyiapkan rancangan perluasan jaminan ini baru kemudian akan disinkronisasikan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan pemerintah. Nantinya kewenangan LPS diperluas mengenai cakupan dan penjaminan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP).