kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BCA Syariah teken kerja sama dengan Kemenag untuk pengelolaan setoran haji


Selasa, 13 April 2021 / 20:05 WIB
BCA Syariah teken kerja sama dengan Kemenag untuk pengelolaan setoran haji


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank BCA Syariah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kementerian Agama tentang penatalaksanaan pengelolaan data dan informasi pendaftaran, pembatalan, dan pelunasan jemaah haji reguler.

Penandatangan PKS dilakukan antara Direktur BCA Syariah Pranata dan Plt. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemeterian Agama Khoirizi, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (12/4). Acara ini juga diikuti oleh 30 bank penerima setoran biaya perjalanan ibadah haji (BPS Bipih).

PKS antara Kementerian Agama (Kemenag) dan BPS Bipih diantaranya mengatur tata kelola data dan informasi mengenai setoran awal, setoran lunas, pengembalian Bipih yang batal dan rekonsiliasi data jemaah haji. PKS ini akan berlaku sampai dengan 3 tahun ke depan.

Baca Juga: Arab Saudi: Jamaah haji yang umrah tanpa izin bakal didenda Rp 38 juta

Plt. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi, saat penandatanganan PKS mengatakan, perjanjian kerja sama ini juga untuk mewujudkan kemitraan dan kerja sama antara Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dengan BPS Bipih dalam pengelolaan data dan informasi jemaah haji secara profesional, akuntabel, amanah, dan transparan dalam memberikan pelayanan kepada jemaah haji.

“Kerja sama ini merupakan inisiatif yang sangat baik untuk meningkatkan layanan kepada calon jemaah haji. Pengelolaan data yang lebih profesional akan meningkatkan layanan dan kepercayaan calon jemaah haji sehingga lebih tenang dalam melaksanakan ibadah," ujar Direktur BCA Syariah Pranata dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (13/4).

BCA Syariah terpilih sebagai BPIH Bipih sejak 2018. Layanan penerimaan setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji dapat dilakukan di 69 cabang BCA Syariah yang terhubung langsung dengan  Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) Kemenag.

Untuk meningkatkan layanan dan akses calon jemaah dalam melakukan setoran biaya haji, BCA Syariah juga bersinergi bersama BCA dengan memberikan layanan penerimaan setoran biaya haji melalui 50 Layanan Syariah Bank Umum (LSBU) yang berlokasi di cabang BCA di wilayah Jawa barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah. Ke depan, jumlah LSBU akan terus ditambah agar dapat melayani calon jemaah haji dengan lebih luas.

Selanjutnya: Kemenag bantah informasi vaksin Sinovac tak bisa digunakan sebagai syarat umrah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×