kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Begini harapan BI dan LPS terhadap Wimboh


Kamis, 20 Juli 2017 / 14:48 WIB
Begini harapan BI dan LPS terhadap Wimboh


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Beberapa regulator sektor perbankan yaitu Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sudah mempunyai beberapa harapan berkaitan dengan anggota komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru saja terpilih.

Agus Martowardojo, Gubernur Bank Indonesia berharap pemimpin OJK baru yaitu pak Wimboh dan kawan kawan bisa membawa kinerja industri jasa keuangan lebih baik.

“Diharapkan OJK bisa membangun kelembagaan dan menjalankan fungsi pengawasan dan sistem keuangan secara lebih terintegrasi,” ujar Agus ketika ditemui dikompeks Mahkamah Agung, Kamis (20/7).

Diharapkan dengan pengawasan yang sehat bisa membuat pertumbuhan ekonomim Indonesia bisa lebih kuat dan inklusif. Selain itu diharapkan pemimpin baru OJK diharapkan bisa membuat industri keuangan bisa lebih berkesinambungan.

Halim Alamsyah, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan berharap koodinasi antara OJK dengan anggota komite stabilisasi sistem keuangan (KSSK ) bisa lebih baik.

“Selain itu koordinasi dengan LPS dalam pengelolaan persoalan perbankan juga bisa lebih baik,” ujar Halim ketika ditemui.

Menurut Halim, dua hari lalu, persetujuan penandatangan kerjasama (MoU) antara OJK dna LPS sudah berakhir dua hari lalu. Ada beberapa poin yang dibahas diantaranya adalah pemantauan dan pertukaran info dan kegiatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×