Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri pembiayaan saat ini menghadapi dinamika yang semakin kompleks. Sejumlah tantangan utama membayangi kinerja industri mulai dari kewajiban pemenuhan modal inti, berakhirnya program restrukturisasi kredit, peningkatan rasio pembiayaan bermasalah (Non Performing Financing/ NPF), hingga perlambatan pertumbuhan pembiayaan.
Di sisi lain, isu praktik penagihan oleh jasa penagih atau debt collector juga menjadi sorotan publik. Peran debt collector menjadi isu yang hangat akibat berbagai insiden di lapangan ini tentu memengaruhi citra industri pembiayaan secara keseluruhan dan memberikan tekanan bagi kinerja perusahaan pembiayaan.
Gesekan dengan masyarakat dan pihak-pihak yang tidak kooperatif memang kerap menimbulkan konflik. Namun persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui penguatan regulasi dan pengawasan, bukan dengan menghapus peran penagihan yang merupakan bagian dari ekosistem industri pembiayaan dalam menjaga kualitas kredit.
Data terbaru OJK menunjukkan, meski rasio NPF industri relatif terkendali di level 2,51% (gross), nilai nominal pembiayaan bermasalah tetap signifikan.
Baca Juga: BRI Finance Bidik Penerbitan Obligasi Rp 500 Miliar pada Kuartal III-2026
Kepala Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura OJK Maman Firmansyah mengatakan bahwa sepanjang tahun perusahaan pembiayaan melakukan hapus buku hingga Rp 28,32 triliun, dengan tambahan pencadangan (CKPN) sekitar Rp 30,20 triliun. Ia menegaskan bahwa hapus buku tidak berarti kewajiban debitur hilang, tetapi mekanisme akuntansi agar laporan keuangan tidak terus terbebani namun proses penagihan tetap berjalan.
"Jadi yang dihapus buku Rp 28 triliun itu, perusahaan pembiayaan masih tetap berusaha menagih. Di SLIK-nya akan tetap tercatat sebagai Kol 5," ujarnya.
Dengan total kontrak pembiayaan otomotif aktif mencapai 13 juta, potensi gesekan dalam proses penagihan menjadi sesuatu yang sulit dihindari. "Total kontrak otomotif di kita itu adalah 13 juta. Jadi kalau 1%-nya dari 13 juta sudah 130 ribu yang bermasalahnya, akan ada upaya penagihan," kata dia.
Dewan Pengawas Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Gusti Wira Susanto menekankan bahwa persoalan penagihan tidak bisa dilepaskan dari sejarah dan konstruksi hukum industri pembiayaan itu sendiri.
Sejak Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia diterbitkan, pola pembiayaan jadi berubah signifikan menjadi kepemilikan kendaraan berada di tangan debitur, sementara perusahaan pembiayaan memegang hak jaminan seperti BPKB.
Dalam praktiknya, Gusti menyebut mayoritas debitur sebenarnya berada dalam kategori sehat. “Sekitar 90% lebih debitur itu mau dan mampu membayar. Mereka ada di kategori pertama. Jadi jangan sampai seolah-olah semua debitur bermasalah,” katanya.
Baca Juga: WOM Finance Salurkan Pembiayaan Dana Tunai Rp 300 Miliar pada Januari 2026
Namun, sering kali persoalan muncul karena debitur bermasalah melakukan praktik yang kini menjadi perhatian yaitu penjualan kendaraan secara “STNK only”. Karena itu, kompleksitas penagihan sering kali terjadi. “Mobil Rp 100 juta dengan DP Rp 20 juta, baru dipakai sebentar lalu dijual Rp 50 juta secara STNK only. Secara hitungan kasar langsung untung Rp30 juta. Ini yang menggiurkan, tapi banyak yang tidak sadar ada konsekuensi pidananya,” tegas Gusti.
Dari sisi perseroan, Corporate Secretary, Legal, & Litigation Division Head FIFGROUP Theodorus Indra Surya Putra menegaskan bahwa proses penagihan dilakukan secara bertahap dan terstruktur, bukan serta-merta menggunakan pendekatan lapangan.
“Di FIF sendiri, upaya mengingatkan kembali debitur akan kewajiban-kewajibannya dimulai sejak sebelum jatuh tempo. Jadi kita tidak menunggu sampai timbul tunggakan, tapi sebelumnya kami berusaha untuk mengingatkan,” ujarnya.













