kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,51   -5,84   -0.63%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini penjelasan Bank Muamalat mengenai pemberitaan terkait hasil pemeriksaan BPK


Rabu, 10 Juni 2020 / 10:41 WIB
Begini penjelasan Bank Muamalat mengenai pemberitaan terkait hasil pemeriksaan BPK


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menyampaikan penjelasan mengenai beredarnya kembali berita tentang hasil pemeriksaan BPK terhadap pengawasan OJK terhadap tujuh bank. 

Chief Executive Officer (CEO) Bank Muamalat Achmad K. Permana mengatakan, berita yang beredar tersebut mengutip pemberitaan media KONTAN tanggal 12 Mei 2020 yang merupakan berita lama tetapi disebarkan kembali atau di-recycle.

Dia memastikan bahwa Bank Muamalat hingga saat ini tetap beroperasi secara normal dan menjalankan bisnis seperti biasa. Berdasarkan laporan keuangan per Maret 2020, rasio keuangan Bank Muamalat juga masih sesuai dengan ketentuan regulator. Dana nasabah juga tetap aman karena Bank Muamalat merupakan bank peserta penjaminan LPS.

Baca Juga: Umumkan nama-nama bank terkait pengawasan OJK, BPK: Kami punya wewenang

"Saya ingin menyampaikan bahwa saat ini perseroan tetap dalam kondisi yang aman dan nasabah dapat bertransaksi secara normal baik secara online maupun offline. Jadi link berita yang ramai tersebar tersebut sudah out of date dan tidak relevan lagi karena sudah dijelaskan oleh OJK dan BPK secara langsung. Bank Muamalat sendiri juga telah mengeluarkan statement penjelasan pada saat berita itu muncul bulan lalu," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Rabu (10/6).

OJK juga telah mengeluarkan pernyataan di media pada tanggal 8 Mei dan 9 Mei 2020 yang menyatakan bahwa hasil audit BPK tersebut tidak mencerminkan kualitas pengawasan OJK secara keseluruhan dan juga bahwa OJK telah melaksanakan berbagai langkah peningkatan kualitas pengawasan sebagaimana concern dari BPK. 
Sedangkan BPK juga telah mengeluarkan pernyataan di media bahwa “Temuan BPK Sudah Ditindaklanjuti, Nasabah 7 Bank Tak Perlu Khawatir” pada tanggal 18 Mei 2020.

Dia menambahkan bahwa institusi perbankan, termasuk Bank Muamalat, merupakan the most regulated institution yang tunduk dan bernaung di bawah ketentuan beberapa regulator, termasuk diantaranya adalah OJK, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Dirjen Pajak, dan Kementerian Tenaga Kerja.

Selain itu, kata Permana, Bank Muamalat merupakan bank syariah pertama di Indonesia yang memiliki fundamental yang kuat. 

Baca Juga: Awas, Bagi Bank Bermodal Ngepas

Belum lama ini, Bank Muamalat juga meresmikan Priority Lounge bagi nasabah Muamalat Prioritas di 5 kota di Indonesia secara digital. Hal tersebut menunjukan bahwa Bank Muamalat terus menerus berinovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi para nasabahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×