Reporter: Ade Priyatin | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) resmi memberlakukan Sistem Data Terintegrasi Layanan Urun Dana atau SCFNet sebagai upaya memperkuat tata kelola industri securities crowdfunding (SCF) atau urun dana.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Direksi KSEI Nomor: KEP-0034/DIR/KSEI/0626 tentang Pemberlakuan Sistem Pusat Daya Terintegrasi Layanan Urun dana (SCFNet) yang berlaku sejak tanggal 26 Juni 2026.
Dalam beleid tersebut, tertuang bahwa pengembangan SCFNet dilakukan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.
Baca Juga: Universal BPR Buka Kantor Cabang Kelapa Gading
Selain itu, sistem ini dikembangkan guna meningkatkan keterbukaan informasi dan memberikan perlindungan bagi calon pemodal atau pemodal di industri SCF.
Nantinya, calon investor dan investor bisa mengakses data, informasi, dan dokumen keterbukaan mengenai penyelenggaraan, penerbitan efek, hingga efek yang ditawarkan melalui layanan SCF. Termasuk informasi mengenai proses pengumpulan dana selama masa penawaran.
Penetapan SCFNet ini juga sejalan dengan Roadmap Pasar Modal Indonesia 2023–2027 dan merupakan tindak lanjut atas Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-172/D.04/2023 perihal Kewenangan Pengawasan KSEI atas Penyelenggara Layanan Urun Dana.
Ke depannya, lewat sistem ini diharapkan bisa meminimalkan risiko penyalahgunaan dana milik pemodal, meningkatkan kepercayaan investor, serta memperluas jangkauan investasi urun dana.
Selain menjadi pusat data terintegrasi bagi investor, SCFNet juga akan digunakan sebagai media pendukung pengawasan oleh OJK serta sarana edukasi dan literasi mengenai layanan urun dana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














