kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.549.000   34.000   1,35%
  • USD/IDR 16.781   21,00   0,13%
  • IDX 8.934   74,42   0,84%
  • KOMPAS100 1.226   8,17   0,67%
  • LQ45 865   5,28   0,61%
  • ISSI 322   1,78   0,55%
  • IDX30 443   0,30   0,07%
  • IDXHIDIV20 516   -0,09   -0,02%
  • IDX80 136   0,92   0,68%
  • IDXV30 143   1,50   1,06%
  • IDXQ30 142   -0,22   -0,16%

Begini saran BTN terkait besaran PRP


Selasa, 11 Juli 2017 / 22:09 WIB
Begini saran BTN terkait besaran PRP


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Besaran premi restrukturiasi perbankan (PRP) masih dalam pembahasan. Nantinya diskusi final terkait premi PRP ini akan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).

Iman Nugroho Soeko, Direktur Keuangan dan Treasury PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) mengatakan, terkait besaran premi sebenarnya cukup relatif. Di Inggris, Hongkong dan Singapura tidak ada premi restrukturiasi yang harus dibayar bank sistemik ke lembaga penjamin simpanan.

Untuk itu Iman mengatakan yang lebih penting yang harus dilakukan regulator adalah melakukan pengawasan bank dengan baik sehingga persoalan recovery bisa disesaikan oleh pemegang saham.

Sebelumnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sudah mempunyai beberapa pertimbangan terkait dengan perhitungan premi restrukturisasi (PRP). Pertimbangan awalnya adalah premi ini diharapkan bisa sebesar 2% sampai 3% dari PDB.

Destry Damayanti, Anggota Dewan Komisioner LPS mengatakan, jika mengacu pada masukan Perbanas dan beberapa lembaga, maka premi PRP ini diperkirakan sebesar 0,05% dari total simpanan. "Atau tiap tahun premi yang harus dibayarkan sebesar Rp 250 miliar,” ujar Destry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×