Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Besaran premi restrukturiasi perbankan (PRP) masih dalam pembahasan. Nantinya diskusi final terkait premi PRP ini akan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).
Iman Nugroho Soeko, Direktur Keuangan dan Treasury PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) mengatakan, terkait besaran premi sebenarnya cukup relatif. Di Inggris, Hongkong dan Singapura tidak ada premi restrukturiasi yang harus dibayar bank sistemik ke lembaga penjamin simpanan.
Untuk itu Iman mengatakan yang lebih penting yang harus dilakukan regulator adalah melakukan pengawasan bank dengan baik sehingga persoalan recovery bisa disesaikan oleh pemegang saham.
Sebelumnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sudah mempunyai beberapa pertimbangan terkait dengan perhitungan premi restrukturisasi (PRP). Pertimbangan awalnya adalah premi ini diharapkan bisa sebesar 2% sampai 3% dari PDB.
Destry Damayanti, Anggota Dewan Komisioner LPS mengatakan, jika mengacu pada masukan Perbanas dan beberapa lembaga, maka premi PRP ini diperkirakan sebesar 0,05% dari total simpanan. "Atau tiap tahun premi yang harus dibayarkan sebesar Rp 250 miliar,” ujar Destry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News