kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Ini pertimbangan LPS sebelum tentukan premi PRP


Selasa, 11 Juli 2017 / 21:43 WIB


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sudah mempunyai beberapa pertimbangan terkait dengan perhitungan premi restrukturisasi perbankan (PRP). Pertimbangan awalnya adalah premi ini diharapkan bisa sebesar 2%-3% dari PDB.

Destry Damayanti, Anggota Dewan Komisioner LPS mengatakan, jika mengacu pada masukan Perbanas dan beberapa lembaga, maka premi PRP ini diperkirakan sebesar 0,05% dari total simpanan. “Atau tiap tahun premi yang harus dibayarkan sebesar Rp 250 miliar,” ujar Destry, Selasa (11/7).

Jika melihat perkiraan jumlah premi PRP per tahun Rp 250 miliar jumlahnya cukup kecil. Oleh karena itu perlu dibahas mengenai berapa jumlah optiimal pembayaran premi PRP ini oleh perbankan agar tidak memberatkan dan bisa digunakan sebagai dana penanganan ketika terjadi krisis.

Halim Alamsyah, Ketua Dewan Komisioner LPS mengatakan, jika melihat jumlah perkiraan premi PRP yang didapat per tahun sebesar Rp 250 miliar memang cukup kecil. “Hanya bisa menolong bank kecil,” ujar Halim.

Secara umum beberapa komisioner LPS setuju bahwa premi PRP yang nantinya dibayarkan oleh perbankan ini sebagai langkah antisipasi bank sebelum terjadi krisis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×