CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.748   19,00   0,11%
  • IDX 8.474   67,82   0,81%
  • KOMPAS100 1.175   10,03   0,86%
  • LQ45 857   8,05   0,95%
  • ISSI 296   2,12   0,72%
  • IDX30 446   3,49   0,79%
  • IDXHIDIV20 518   3,97   0,77%
  • IDX80 132   1,17   0,90%
  • IDXV30 136   0,80   0,59%
  • IDXQ30 143   1,18   0,83%

Ini pertimbangan LPS sebelum tentukan premi PRP


Selasa, 11 Juli 2017 / 21:43 WIB
Ini pertimbangan LPS sebelum tentukan premi PRP


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sudah mempunyai beberapa pertimbangan terkait dengan perhitungan premi restrukturisasi perbankan (PRP). Pertimbangan awalnya adalah premi ini diharapkan bisa sebesar 2%-3% dari PDB.

Destry Damayanti, Anggota Dewan Komisioner LPS mengatakan, jika mengacu pada masukan Perbanas dan beberapa lembaga, maka premi PRP ini diperkirakan sebesar 0,05% dari total simpanan. “Atau tiap tahun premi yang harus dibayarkan sebesar Rp 250 miliar,” ujar Destry, Selasa (11/7).

Jika melihat perkiraan jumlah premi PRP per tahun Rp 250 miliar jumlahnya cukup kecil. Oleh karena itu perlu dibahas mengenai berapa jumlah optiimal pembayaran premi PRP ini oleh perbankan agar tidak memberatkan dan bisa digunakan sebagai dana penanganan ketika terjadi krisis.

Halim Alamsyah, Ketua Dewan Komisioner LPS mengatakan, jika melihat jumlah perkiraan premi PRP yang didapat per tahun sebesar Rp 250 miliar memang cukup kecil. “Hanya bisa menolong bank kecil,” ujar Halim.

Secara umum beberapa komisioner LPS setuju bahwa premi PRP yang nantinya dibayarkan oleh perbankan ini sebagai langkah antisipasi bank sebelum terjadi krisis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×