kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.561.000   -13.000   -0,51%
  • USD/IDR 17.956   29,00   0,16%
  • IDX 5.827   -116,27   -1,96%
  • KOMPAS100 755   -15,73   -2,04%
  • LQ45 586   -8,50   -1,43%
  • ISSI 200   -5,54   -2,70%
  • IDX30 327   -4,10   -1,24%
  • IDXHIDIV20 421   -3,25   -0,77%
  • IDX80 86   -1,67   -1,89%
  • IDXV30 115   -1,12   -0,97%
  • IDXQ30 107   -0,92   -0,85%

Begini Strategi OJK untuk Cegah Praktik Gali Lubang Tutup Lubang di Industri Fintech


Kamis, 15 Oktober 2026 / 14:03 WIB
Begini Strategi OJK untuk Cegah Praktik Gali Lubang Tutup Lubang di Industri Fintech
ILUSTRASI. Kantor OJK (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktik gali lubang tutup lubang di fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) sering kali terjadi. Adapun praktik tersebut merupakan tindakan membayar utang dengan cara mengambil pinjaman baru dari platform fintech lending lainnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mencermati potensi praktik yang mendorong gali lubang tutup lubang di industri fintech lending. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mendorong penyelenggara fintech lending menerapkan sejumlah upaya untuk mencegah praktik gali lubang tutup lubang.

"Penyelenggara didorong untuk mencegah praktik tersebut melalui penguatan analisis kemampuan membayar, profil risiko, dan penerapan prinsip kehati-hatian," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (8/10).

Baca Juga: Harga Volatil, Manajemen Krom Bank (BBSI) Buka Suara

Sementara itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan platform fintech lending juga perlu mewaspadai dan menghindari adanya praktik gali lubang tutup lubang yang dilakukan borrower. Apalagi, ketentuan pembatasan pinjaman di 3 platform fintech lending sudah dihapus regulator.

Seiring dengan dilonggarkannya ketentuan batasan platform, dia bilang potensi praktik gali lubang tutup lubang bisa saja terjadi. Jika tak diantisipasi, bisa saja tingkat risiko kredit macet industri meningkat. Oleh karena itu, Nailul menyebut penyelenggara fintech lending perlu mengetatkan analisis credit scoring.

"Jika tidak dibatasi dengan estimasi pendapatan yang baik, tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 bisa saja jebol. Tentunya harus diantisipasi dengan berbagai unsur di credit scoring," ujarnya kepada Kontan, Rabu (14/10).

Asal tahu saja, OJK mencatat, tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 industri fintech lending memburuk atau meningkat dari posisi Juli 2026 yang sebesar 4,32%, menjadi sebesar 4,73% per Agustus 2026.

Agusman menerangkan pergerakan angka TWP90 industri tersebut dipengaruhi kemampuan bayar borrower. Dalam hal itu, dia bilang OJK akan terus memantau secara ketat perkembangan kualitas pembiayaan.

"Selain itu, memantau ketat langkah perbaikan yang dilakukan penyelenggara, agar TWP90 tetap terjaga," katanya.

Dalam memperbaiki TWP90, Agusman menyampaikan penyelenggara fintech lending terus didorong untuk menerapkan penyaluran pembiayaan secara selektif dan memperkuat manajemen risiko. 

Baca Juga: Kredit BCA Tumbuh Positif, Pembiayaan UKM di Atas Industri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×