OJK menyoroti rasio klaim asuransi kredit 85,56% per Oktober 2025. Tekanan risiko dipicu kualitas portofolio & ekonomi. OJK dorong mitigasi
OJK mewajibkan perusahaan pialang asuransi dan reasuransi mengubah nama sesuai POJK 24/2023. Batas waktu penyesuaian adalah 22 Desember 2025