kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Begini Tanggapan PAAI Soal Rencana Penerbitan Aturan STTD untuk Agen Asuransi


Senin, 30 Oktober 2023 / 06:30 WIB
Begini Tanggapan PAAI Soal Rencana Penerbitan Aturan STTD untuk Agen Asuransi
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk menerapkan syarat Surat Tanda Terdaftar (STTD) bagi agen pemasaran asuransi


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerapkan syarat Surat Tanda Terdaftar (STTD) bagi agen pemasaran asuransi. Terkait hal itu, Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) menyambut baik adanya aturan baru yang akan tertuang di road map pengembangan dan penguatan perasuransian tahun 2023-2027 oleh OJK tersebut.

Ketua Umum PAAI Muhammad Idaham menerangkan nantinya STTD itu langsung dikeluarkan dan ujiannya juga dilakukan oleh OJK. Idaham menambahkan organisasi agen hanya mempersiapkan para agen melakukan pelatihan hingga pembinaan agar mereka bisa mengikuti dan mengambil STTD.

"Artinya, sebagai perantara mempersiapkan sumber daya agen itu sendiri. Kalau ke depannya, PAAI akan melakukan pembinaan melalui pelatihan dengan melakukan seminar. Kami melakukan pertemuan secara online untuk seluruh agen asuransi," ucapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (28/10).

Baca Juga: Mengintip Kinerja Sejumlah Industri Asuransi pada Kuartal III-2023

Idaham menerangkan PAAI juga nanti akan menyampaikan beberapa usulan terkait kondisi di lapangan yang dialami agen asuransi selama ini. Dengan demikian, peraturan dengan praktiknya benar-benar bisa bersatu dan diterapkan dengan baik. 

Sebelumnya, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Industri Keuangan Nonbank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Djonieri menyampaikan dalam waktu dekat akan mengeluarkan aturan yang akan dibungkus melalui Peraturan OJK (POJK) 23 tentang Produk dan Pemasaran Asuransi. 

Djonieri menyebut nantinya agen asuransi itu akan disyaratkan STTD. Melalui STTD itu, perusahaan asuransi dapat menyeleksi agen-agen untuk memastikan tenaga pemasaran yang direkrut sudah memenuhi sertifikasi dan standar-standar yang telah ditetapkan. Disebutkan apabila terjadi pelanggaran oleh agen asuransi, STTD itu dapat dicabut oleh OJK. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×