kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Belum Genap 3 Bulan, Michael Steven Mundur dari Komisaris KREN


Rabu, 13 September 2023 / 11:17 WIB
Belum Genap 3 Bulan, Michael Steven Mundur dari Komisaris KREN
ILUSTRASI. Michael Steven mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Komisaris PT Quantum Clovera Investama Tbk (KREN).KONTAN/Baihaki/16/12/2019


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Michael Steven mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Komisaris PT Quantum Clovera Investama Tbk (KREN) atau induk perusahaan PT Asuransi Jiwa Kresna Life.

Pengumuman tersebut di tujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 12 September 2023. Di mana pengunduran diri Michael Steven sesuai dengan Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

“Dengan ini Perseroan menyampaikan bahwa Perseroan telah menerima pengunduran diri Nama: Michael Steven, Jabatan: Komisaris,” tulis pengumuman tersebut dilansir dari keterbukaan informasi, Kamis (13/9).

Baca Juga: Kresna Asset Management & Michael Steven Gugat OJK Jelang Batas Akhir Eksekusi Sanksi

Diketahui, Michael Steven merupakan pemilik Kresna Group yang baru saja diangkat sebagai komisaris komisaris lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Luar Biasa KREN pada 22 Juni 2023.

Michael Steven tampak mundur perlahan, di mana sebelumnya ia juga mengundurkan diri sebagai Direktur Utama KREN di dalam RUPS tersebut yang kemudian menjadi Komisaris.

Baru-baru ini, Michael Steven dan PT Kresna Asset Management mengajukan gugatan terhadap Dewan Komisioner OJK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan Michael terdaftar dengan nomor perkara 437/G/2023/PTUN.JKT. Sedangkan gugatan Kresna Asset Management teregristasi dengan nomor perkara 438/G/2023/PTUN.JKT, di mana keduanya terdaftar pada 6 September 2023.

Belum diketahui isi gugatan tersebut, sebab PTUN Jakarta belum menampilkan materi gugatan kedua pihak.

Selanjutnya: Kapan Musim Hujan di Indonesia Tiba? Ini Penjelasan BMKG

Menarik Dibaca: HOT Promo D’Cost Anniversary ke 17 Sediakan Diskon 50% untuk Semua Menu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×