kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.095   -25,00   -0,16%
  • IDX 7.108   -49,86   -0,70%
  • KOMPAS100 1.064   -9,05   -0,84%
  • LQ45 834   -8,40   -1,00%
  • ISSI 216   -2,01   -0,92%
  • IDX30 426   -3,80   -0,88%
  • IDXHIDIV20 514   -4,38   -0,84%
  • IDX80 121   -1,10   -0,90%
  • IDXV30 127   -0,23   -0,18%
  • IDXQ30 142   -1,29   -0,90%

Michael Steven Dikabarkan Gugat OJK ke PTUN, Soal Cabut Izin Usaha Kresna Life?


Minggu, 10 September 2023 / 19:45 WIB
Michael Steven Dikabarkan Gugat OJK ke PTUN, Soal Cabut Izin Usaha Kresna Life?
ILUSTRASI. Michael Steven selaku Pemegang Saham menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus Kresna Life tampaknya akan memasuki babak baru. Kabarnya, Michael Steven selaku Pemegang Saham menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Berdasarkan pantauan KONTAN, terdapat gugatan atas nama Michael Steven yang terdaftar di SIPP PTUN Jakarta. Adapun nomor perkara gugatan tersebut 437/G/2023/PTUN.JKT dan tercatat didaftarkan pada Rabu (6/9).

Dalam laporan tersebut, Dewan Komisioner OJK menjadi tergugat. Adapun gugatan itu masih berstatus dalam tahap pemeriksaan persiapan. Namun, belum dapat dipastikan gugatan tersebut berkaitan dengan Cabut Izin Usaha (CIU) PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life atau bukan. Sebab, belum ada detail lengkap soal gugatan tersebut yang tertera.

Baca Juga: Kresna Asset Management & Michael Steven Gugat OJK di Pengadilan Tata Usaha Negara

Sementara itu, salah satu nasabah Kresna Life, Christian, mengatakan bahwa telah mengetahui informasi tentang Michael Steven yang menggugat OJK. Namun, dia juga tak mengetahui soal isi gugatan tersebut.

Christian juga menyampaikan para nasabah akan segera menyusul langkah Michael, yang mana akan ikut menggugat OJK.

"Itu dari MS. Nanti yang dari pemegang polis segera," ucapnya kepada Kontan.co.id, Minggu (10/9).

Christian hanya menerangkan gugatan itu akan dilayangkan dalam waktu dekat tanpa menyebutkan spesifik waktunya. Sebab, saat ini tengah disiapkan segalanya dan didiskusikan dengan Kuasa Hukum pemegang polis Benny Wullur. Bahkan, para pemegang polis telah memberikan surat kuasa ke Benny Wullur sebelum adanya pembentukan tim likuidasi.

"Kami sudah memberikan surat kuasa, tinggal BW yang menjalankan," ujarnya.

Sementara itu, Benny Wullur menyampaikan bahwa rencana gugatan para pemegang saham terhadap OJK masih dalam pertimbangan saat ini. 

Pasalnya, dia menyebut pihaknya untuk saat ini masih akan memantau aset-aset Kresna Life untuk proses likuidasi. Adapun salah satu gugatannya berkaitan dengan keputusan OJK mencabut izin usaha Kresna Life.

"Jadi, kami memantau aset-asetnya dahulu. Ketika tak cukup untuk membayar kerugian nasabah, baru kami akan melayangkan," ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (10/9).

Benny tak mengetahui secara pasti gugatan Michael Kresna yang ditujukan kepada OJK. Dia bahkan mengatakan gugatan itu bersifat pribadi dan bukan menyertakan pihak pemegang saham. Benny menyebut sebenarnya rencana menggugat OJK oleh pihak Kresna Life telah lama muncul, bahkan sebelum adanya pembentukan tim likuidasi.

Seandainya gugatan tersebut terkait CIU Kresna Life dan jika dikabulkan nantinya, bisa jadi akan berdampak terhadap kondisi pemegang polis dan Kresna Life. 

Hal itu juga yang disampaikan Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo.

Baca Juga: OJK Disebut Telah Merestui Tim Likuidasi Kresna Life

"Tentu akan lebih baik kalau tidak dicabut izin usaha, berarti going concern dan sustainability persh terjamin. Ada harapan income persh lebih baik hingga reputasi lebih terjaga," ungkapnya, Minggu (10/9).

Irvan menyebut hal itu lebih baik, jika dibandingkan cabut izin usaha tentu tidak bisa beroperasi, likuiditas terganggu, hingga reputasi terganggu.

Namun, Pengamat Asuransi dan Dosen Program MM Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada (UGM) Kapler Marpaung berpendapat berbeda. Kapler menilai dicabut izin dan tidak atas suatu perusahaan asuransi, sama- sama tidak menguntungkan kepada nasabah.

"Dalam kasus- kasus asuransi yang sudah menerima PKU sebagian besar akhirnya perusahaanya tidak tambah sehat. Dicabut izin berarti sudah lebuh dahulu dilikuidasi. Perusahaan yang dilikuidasi pun tidak memberikan informasi kepada masyarakat apakah hak-hak atas nasabah diterima sesuai dengan sisa kekayaan perusahaan," kata Kapler.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil tindakan tegas untuk PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life, yakni secara resmi mencabut izin usaha perusahaan asuransi tersebut pada 23 Juni 2023. Alhasil, langkah mereka untuk menjalankan bisnis di industri asuransi jiwa dinyatakan telah berakhir. Setelah itu, OJK meminta Kresna Life untuk membentuk tim likuidasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×