Reporter: Mona Tobing | Editor: Dessy Rosalina
JAKARTA. PT Trans Mikael Sejahtera, perusahaan logistik asal Surabaya melaporkan PT Berdikari Insurance kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas kelalaian Berdikari dalam membayar kewajibannya. Trans Mikeal mengklaim mengalami kerugian hingga Rp 5,5 miliar dari klaim yang belum dibayar Berdikari.
Dalam siaran pers yang diterima hari ini Rabu (9/8), permasalahan yang terjadi antara PT Trans Mikael Sejahtera dan Berdikari Insurance pada 2015. PT Trans Mikael Sejahtera mengasuransikan kargo kepada PT Berdikari Insurance pada 31 Agustus 2015 dengan total nilai asuransi Rp 1 miliar.
Kuasa Hukum Trans Mikeal Johan Avie menjelaskan pada 2 September 2015, KM Meratus Banjar 2 yang membawa kargo tenggelam akibat kebobolan pada katup utama sehingga masuk membanjiri ruang mesin. Atas kejadian tersebut, Trans Mikeal melakukan klaim terhadap Berdikari Insurance.
Nilai kerugian dianalisis Berdikari Insurance mencapai Rp 1,7 miliar. Atas nilai klaim tersebut Berdikari melakukan pembayaran klaim secara bertahap Rp 669,78 juta. Kemudian tahap kedua Rp 550 juta dan sisanya Rp 550 juta yang akan dibayarkan 28 Februari 2017.
Namun sampai saat ini, Berdikari Insurance disebut baru membayar klaim tahap pertama. "Kami berharap OJK memperhatikan persoalan ini karena secara materil, klien kami mengalami kerugian mencapai Rp 5 miliar," tutur Johan.
Keterlambatan tersebut dikatakan Mikael membuat perusahaan mengalami gangguan dalam neraca keuangan. Dengan klaim yang seharusnya dibayarkan Berdikari Insurance, perusahaan bisa menutup kerugian dari peristiwa tenggelamnya kargo perusahaan.
Menanggapi hal tersebut Ketut Sendra, Komisaris Berdikari Insurance memastikan bahwa perusahaan akan membayar kewajibannya kepada PT Trans Mikeal Sejahtera. Meski begitu, Ketut belum dapat memastikan kapan pembayaran dilakukan.
"Perusahaan pasti membayarnya karena memang sudah ada komitmen. Jika memang saat ini belum terselesaikan karena sedang diusahakan oleh direksi. Toh, Berdikari saat ini terus produksi premi, operasional juga jalan terus. Persoalan ini adalah klaim lama yang muncul disaat Berdikari sedang dalam proses penyehatan," terang Ketut kepada KONTAN (9/8).
Ketut menambahkan dengan hadirnya pemegang saham baru di perusahaan menjadi kepastian klaim yang lama muncul akan dibayarkan.
Sebagai informasi, Berdikari Insurance dimiliki BUMN PT Berdikari yang bermitra dengan PT Tehate PutraTunggal, perusahaan swasta nasional. Pada tahun 2010, Berdikari Insurance memang kerap menjadi perhatian oleh regulator.
Perusahaan kerap ditegur Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan kala itu karena tidak memiliki cadangan membayar klaim kepada nasabah. Akibatnya Berdikari Insurance tidak bisa leluasa menjalankan bisnisnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News