kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berdikari Insurance dapat tambahan modal Rp 100 miliar


Kamis, 09 Desember 2010 / 14:07 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi pertumbuhan ekonomi


Reporter: Christine Novita Nababan |

JAKARTA. Berdikari Insurance Company bakal mendapat tambahan modal sebanyak Rp 100 miliar. Maklum, modal yang dimiliki perusahaan asuransi ini pada November 2010 masih mini yaitu Rp 34 miliar. Artinya, masih dibawah ketentuan yang ditetapkan Badan Pengawas pasr Modal dan Lembaga keuangan (Bapepam-LK).

Ke depan, Direktur Utama Berdikari Insurance Company Raden Nuh menegaskan, bisnis penjaminan risiko pihaknya tidak akan terkendala Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Asuransi yang menetapkan perusahaan asuransi harus memiliki modal minimum Rp 40 miliar paling lambat 31 Desember 2010.

“Saat ini, ada tiga investor yang akan menyuntikkan modal ke Berdikari Insurance, yakni salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan dua investor asing dari Singapura dan Jepang,” terang Raden Nuh kepada KONTAN, Kamis (9/12).

Penambahan modal, dia menjelaskan, akan dilakukan secara bertahap. Sebelum triwulan pertama 2011, Berdikari Insurance bakal menerima suntikan modal hingga Rp 70 miliar. Sedangkan, sisanya Rp 30 miliar dipastikan sebelum akhir Desember 2011.

Kendati demikian, lanjut dia, pihaknya masih menjajaki pembicaraan serius dengan sejumlah investor dan mitra strategis terkait penambahan modal tersebut. “Kajian antara lain, terkait jaringan usaha rekan kerja yang kuat, termasuk permodalan yang mapan,” imbuh Raden Nuh.

Terkait dugaan klaim fiktif sebesar 8,5 juta dolar AS oleh PT Pupuk Kaltim, Legal Manager Berdikari Insurance Company Lourenius Imelda Siahaja menuturkan, pihaknya masih melakukan pengusutan pemalsuan dokumen yang melibatkan oknum pejabat dari PT Pupuk Kaltim, PT Kaltim Daya Mandiri, dan PT Bahtera Arung Persada (Loss Adjuster).

Sebelumnya, Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah tiga kali mengirimkan surat peringatan kepada Berdikari Insurance. Pasalnya, asuransi pelat merah ini tidak memiliki dana cadangan untuk membayar klaim para nasabahnya senilai Rp 60 miliar. Berdikari Insurance pun dilema. Jika mencadangkan dana sebesar Rp 60 miliar, maka rasio kecukupan modal atau risk based capital (RBC) bakal minus 121%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×