kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berganti nama, Birama Inter Global kantongi izin usaha dari OJK


Minggu, 11 Maret 2018 / 14:29 WIB
Berganti nama, Birama Inter Global kantongi izin usaha dari OJK


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin kegiatan usaha kepada PT Birama Inter Global Broker Asuransi. Hal ini sejalan dengan langkah perseroan yang mengganti nama perusahaan dari semula PT Mitra Sinergi Proteksindo.

Seperti dikutip dari laman resmi OJK, melalui keputusan Dewan Komisioner (DK) OJK Nomor KEP-12/NB.1/2018 pada tanggal 19 Februari 2018, DK OJK memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang penilai kerugian asuransi sehubungan perubahan nama.

Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.

"Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Birama Inter Global Broker Asuransi diwajibkan selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku," tulis Direktur Jasa Penunjang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Tattys Miranti Hedyana dalam keterangan tertulis, belum lama ini.

Sebagai gambaran, PT Mitra Sinergi Proteksindo atau PT Birama Inter Global Broker Asuransi merupakan perusahaan asuransi swasta nasional yang bergerak di bidang pialang asuransi baik asuransi umum atau kerugian maupun asuransi jiwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×