Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Bank Indonesia melakukan perubahan atau revisi aturan perbankan terkait dengan penyertaan modal di perbankan. Hasil revisi beleid anyar itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 15/11/PBI/2013 Tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal.
Beleid ini menyempurnakan beleid serupa yang berlaku sebelumnya. Trisnawati Gani, Direktur Grup Pengaturan Bank Umum Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia mengungkapkan, tujuan utama revisi aturan ini adalah untuk mendukung kegiatan bank serta menciptakan prinsip kehati-hatian dalam kegiatan penyertaan modal.
Ia menuturkan, hal-hal yang diatur dalam revisi penyertaan modal diantaranya; menetapkan persyaratan bank yang bisa melakukan penyertaan modal, yaitu memenuhi tingkat kesehatan bank dimana ada peringkat komposit 1 atau 2 selama tiga periode penilaian.
Selain itu, ada pencantuman rencana bisnis bank, juga kebijakan dan prosedur serta sistem pengendalian internal yang memadai. Tujuan lain aturan ini juga untuk mengatur maksimum penyertaan modal atau penggolongan bank sesuai dengan Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU).
Tak cukup sampai di situ, aturan tersebut jgua mengatur bank dengan modal yang lebih besar dapat lebih banyak melakukan penyertaan. Selain itu, aturan baru itu mewajibkan bank menerapkan manajemen risiko dan memantau jumlah seluruh portofolio penyertaan modal.
"Tujuan lainnya adalah bahwa setiap penyertaan modal harus memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia," ujar Trisnawati di Gedung BI, Jakarta, Kamis (5/13).
Lebih lanjut, Trisnawati mengungkapkan, aturan penyertaan modal bank ke perusahaan keuangan diyakini tidak mengganggu dan mengurangi fungsi perbankan sebagai lembaga intermediasi. Karena, ada batasan-batasan dalam penyertaan modal bank.
Selain itu, jelas dia, penyertaan modal bisa dilakukan dengan mengambil dana dari modal bank.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News