CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

Berita perbankan terpopuler seminggu terakhir


Sabtu, 22 September 2012 / 14:15 WIB
Berita perbankan terpopuler seminggu terakhir
ILUSTRASI. Tanaman hias daun. (SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR)


Reporter: Dyah Megasari |

Produk bank syariah yaitu gadai emas masih menyedot perhatian pembaca. Dalam satu minggu terakhir, di kanal keuangan, gadai emas mendominasi jumlah berita yang paling banyak dibaca. Kasus sengketa antara BRI Syariah dengan nasabah masih terus berjalan. Bukan tak mungkin isu ini akan semakin menemukan titik terang.

Berikut rinciannya:

1. BI: BRI Syariah sudah diperingatkan sejak 2011

JAKARTA. Bank Indonesia mengaku sudah memperingatkan bank-bank syariah termasuk Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah sebelum masalah produk gadai emas mencuat. Menurut Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah, peringatan itu sudah dilayangkan sejak pertengahan 2011 lalu.

Selengkapnya: Klik di sini

2. Produk gadai emas beberapa bank syariah bermasalah

JAKARTA. Jumlah bank yang bermasalah dengan gadai emas ternyata bukan hanya Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah. Bank Indonesia mengindikasikan ada bank-bank syariah lain yang bermasalah.

Selengkapnya: Klik di sini

3. BI selidiki kasus gadai emas bank lain

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengindikasikan adanya nasabah bank syariah lain yang senasib dengan nasabah Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRIS). Mereka membeli produk gadai dan sama-sama menderita kerugian. Sebab, kontrak gadai yang dipunyai tak bisa diperpanjang lantaran tidak sejalan lagi dengan aturan BI.

Selengkapnya: Klik di sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×