Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) menghormati dan tunduk kepada putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang ditetapkan Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Atas dikabulkannya permohonan PKPU yang diajukan pemohon, maka Kresna Life adalah satu - satunya pihak yang berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menyelesaikan kewajiban kepada seluruh pemegang polis," kata Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata dalam surat yang dikirimkan ke nasabah, Selasa (22/12).
Ia juga menyebut, bahwa ketentuan pasal 235 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum apapun. Akibatnya, manajemen tidak dapat mengajukan upaya hukum apapun terhadap putusan PKPU tersebut.
"Kecuali hanya dengan mengajukan rencana perdamaian sebagaimana diatur dalam pasal 222 UU Kepailitan dan PKPU," jelas Kurniadi.
Baca Juga: Kresna Life ditetapkan dalam status PKPU, begini kata OJK
Selain itu, Kresna Life menyatakan akan senantiasa memberikan rencana perdamaian yang terbaik bagi seluruh pemegang polis. Diharapkan rencana perdamaian tersebut disetujui pemegang polis guna tercapai perdamaian dan restrukturisasi antara Kresna Life dan pemegang polis.
"Hal ini agar Kresna Life terhindar dari pailit," ungkapnya.
Atas hal itu, manajemen berharap seluruh nasabah untuk mendaftarkan dan mengajukan seluruh tagihan kepada pengurus PKPU dengan mengirimkan salinan atau kopi perjanjian kesepakatan bersama (PKB) baik yang sudah menerima ataupun belum menerima kesepakatan.
Selanjutnya, pemegang polis mengikuti seluruh jadwal dan proses PKPU sebagaimana diumumkan oleh tim pengurus PKPU. Nasabah juga dapat memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mengukuti proses PKPU ini.
Selanjutnya: PKPU disetujui, Kresna Life minta nasabah segera kirim tagihan piutang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News