kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   0,00   0,00%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Berstatus tersangka Jiwasraya, OJK: Investor tetap bisa bertransaksi di 13 MI


Kamis, 25 Juni 2020 / 19:43 WIB
Berstatus tersangka Jiwasraya, OJK: Investor tetap bisa bertransaksi di 13 MI
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus Jiwasraya, 13 Manajemen Investasi (MI) sebagai tersangka Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) masih beroperasi seperti biasa. Artinya investor yang memiliki produk reksadana di 13 MI itu masih bisa melakukan pembelian atau subscription maupun pencairan atau redemption.

“Mengenai penetapan 13 MI menjadi tersangka dalam kasus Jiwasraya, sampai saat ini 13 MI tersebut masih beroperasi seperti biasa karena belum ada pembatasan dari Kejagung,” ujar Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo kepada Kontan.co.id, Kamis (25/6).

Baca Juga: Satu pegawainya ditetapkan jadi tersangka kasus Jiwasraya, begini penjelasan OJK

Adapun PT MNC Asset Management (MAM) menegaskan bahwa perseroan akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan berkomitmen membantu Kejagung untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya.

“Reksa Dana Syariah Ekuitas II yang dikelola oleh MAM merupakan produk single investor milik Jiwasraya dan tidak terkait dengan produk reksadana lainnya. Portfolio yang ada di dalam Reksa Dana Syariah Ekuitas II ditentukan oleh Jiwasraya, dimana setiap pembelian dan penjualan portfolio dilakukan atas instruksi Jiwasraya,” ujar manajemen dalam keterangan resmi, Rabu (25/6).

Kendati demikian, manajemen mengaku menerima pemberitahuan resmi dari Kejaksaan Agung terkait penetapan perusahaan MAM sebagai tersangka Jiwasraya. MAM akan menelaah lebih lanjut penetapan status tersangka ini.

“Secara data-data internal yang ada, kami berpendapat tidak ada pelanggaran hukum yang kami lakukan. Kami akan berkoordinasi dengan konsultan hukum/kuasa hukum untuk melakukan klarifikasi yang diperlukan terhadap penetapan status tersangka ini,” tambah Manajemen.

Baca Juga: Bagaimana nasib triliunan dana nasabah di 13 MI yang jadi tersangka kasus Jiwasraya?

MAM berkomitmen untuk mendukung pemerintah menuntaskan kasus Jiwasraya dan akan bersikap kooperatif dalam proses pengadilan yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung. Selain itu, MAM selalu berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada nasabah.

Manajemen menghimbau nasabah untuk tetap tenang, MAM akan melakukan segala tindakan yang dianggap perlu untuk melindungi kepentingan nasabah.

Asal tahu saja, Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru terkait kasus korupsi Jiwasraya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono mengatakan, ada satu pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditetapkan menjadi tersangka.

"Atas nama FH. Pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 A periode 2014-2017. Kemudian yang bersangkutan diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 2 periode 2017-sekarang," kata Hari, Kamis (25/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×