Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan modal ventura, PT LOLC Ventura Indonesia telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah melakukan perubahan nama. Sebelumnya, perusahaan ini bernama PT Sarana Sumut Ventura.
Adapun, izin usaha tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-777/NB.11/2021 pada tanggal 17 November 2021.
Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
Baca Juga: Gandeng Universitas Hasanudin, BRI luncurkan aplikasi Unhaspay
“Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT LOLC Ventura Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A, Dewi Astuti dikutip dari keterangan resminya, Senin (13/12).
Sekadar informasi, kantor pusat dari perusahaan modal ventura tersebut beralamat di Jalan Pahlawan Seribu Ruko Golden Boulevard Blok R No.1 BSD City, Kelurahan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News