kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BI atur biaya tambahan transaksi kartu


Rabu, 25 Mei 2016 / 11:07 WIB
BI atur biaya tambahan transaksi kartu


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Para pengguna kartu kredit, sebentar lagi Anda boleh bergembira. Pasalnya, Bank Indonesia (BI) bakal merilis aturan main biaya tambahan (surcharge) pada transaksi kartu kredit.

Deputi Gubernur BI Ronald Waas menyampaikan, hingga saat ini belum ada aturan main secara detail tentang biaya tambahan pada transaksi alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), khususnya kartu kredit. Biaya tambahan ini biasanya dikenakan toko kepada nasabah sebesar 3% dari nilai transaksi. 

Sederhananya, BI kelak akan menentukan besaran biaya transaksi tambahan tersebut. "Kami akan mengatur batas maksimum biaya tambahan tersebut," kata Ronald, Senin (23/5). 

Tapi, saat ini BI masih mengkaji besaran biaya tambahan transaksi kartu kredit. Sebelum ketuk palu, otoritas moneter ini akan meminta masukan dari penerbit kartu dan industri untuk menentukan biaya wajar transaksi. 

Yang jelas, ada dua jenis biaya yang akan diatur BI. Pertama, menentukan maksimal biaya yang dikenakan bank kepada toko (merchant). Biaya ini merupakan pengganti jasa layanan penggunaan alat mesin gesek (EDC) yang diberikan bank.

Kedua, menentukan besaran biaya maksimal yang dikenakan toko kepada nasabah. Selama ini, toko mengutip biaya tambahan sekitar 3% dari nilai transaksi. 

"Kami belum memutuskan apakah penerapan batasan tarif tersebut pada tahun ini atau tidak," terang Ronald. 

Bank setuju

Kepala Divisi Kartu Kredit PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Santoso menyatakan, ada beberapa merchant yang menerapkan biaya tambahan tinggi kepada nasabah kartu kredit. Misalnya, merchant menerapkan biaya tambahan 3%-3,5% dari nilai transaksi. 

Padahal, BCA mengenakan biaya penggunaan EDC sebesar 1,8%-2% dari nilai transaksi kepada merchant. Selama ini, bank yang terafiliasi oleh Grup Djarum ini menindak tegas kepada merchant yang menerapkan biaya tambahan tinggi tanpa sepengetahuan bank kartu penerbit. 

Misal, BCA memutus kerja sama dengan merchant. "Kami juga telah mengedukasi kepada merchant agar tidak nakal," ujar Santoso.

Direktur Kartu Kredit dan Personal Loan PT Bank Mega Tbk Dodit Wiweko Probojakti mengatakan, sebaiknya BI menghilangkan biaya tambahan yang dikenakan toko ke nasabah. 
Alasannya, tidak sesuai semangat transparansi harga produk atau jasa yang dinikmati oleh pemegang kartu. 

"Industri memang sudah diajak bicara berkali-kali oleh BI terkait hal ini," terangnya.

Senior EVP Transactional Banking PT Bank Mandiri Tbk Rico Usthavia Frans menilai, Bank Indonesia selaku regulator boleh saja mengatur biaya tambahan transaksi dengan kartu. Tapi, penentuan tarifnya harus ideal baik bagi bank dan nasabah. 

Catatan saja, selain mengatur biaya tambahan di kartu kredit, BI juga akan mengatur biaya tambahan transaksi kartu debit.          n

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×