Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) kerap kali dinilai menyusahkan calon debitur untuk mendapat kredit. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan SLIK bukan semacam daftar hitam yang berdampak demikian.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan, informasi SLIK hanya merupakan salah satu pertimbangan bagi lembaga jasa keuangan (LJK) dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan.
Artinya, debitur bisa saja mendapatkan kredit meski memiliki riwayat kredit selain lancar, asalkan memenuhi syarat kebijakan dari LJK.
Baca Juga: OJK Sebut Seluruh Perusahaan Penjaminan Sudah Menjadi Pelapor SLIK
Adapun, LJK memberikan kredit kepada debitur tidak hanya melihat data SLIK. Melainkan, tetap melakukan analisis kelayakan kredit berdasarkan prinsip 5C, yaitu Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition.
“Analisis kredit umumnya menggunakan prinsip 5C serta disesuaikan dengan kebijakan dan risk appetite masing-masing LJK,” ujar Dian, dalam postingan instagram OJK, Sabtu (18/10).
Meski demikian, ia mengakui bahwa data SLIK juga dimanfaatkan berbagai lembaga sebagai alat untuk mendukung pelaksanaan manajemen kredit.
Baca Juga: OJK: Seluruh Fintech Lending Telah Ditetapkan Sebagai Pelapor SLIK
Dalam hal ini contohnya adalah program pembiayaan nasional seperti Kredit Program Perumahan (KPP) dan program tiga juta rumah.
Di mana, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman No 13 Tahun 2025 tentang kriteria KPP.
Dalam salah satu pasalnya, debitur harus memenuhi syarat tidak terdapat informasi negatif melalui data SLIK yang menjadi salah satunya.
Selanjutnya: Anak Usaha Dian Swastatika Sentosa (DSSA) Memenangkan Lelang Pita Frekuensi 1,4 GHz
Menarik Dibaca: Oppo Find X9 Pro Mengusung RAM 12 GB & Baterai Raksasa 7550 mAh! Intip Ulasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News