kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

BI dan Polrimusnahkan 135.110 lembar uang palsu


Kamis, 20 Februari 2014 / 17:05 WIB
BI dan Polrimusnahkan 135.110 lembar uang palsu
ILUSTRASI. Cara Isi Saldo LINE BANK dari DANA dan Cara Isi Saldo LINE BANK lewat BCA.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Bank Indonesia bekerja sama dengan Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) untuk memusnahkan temuan uang rupiah palsu sebanyak 135.110 lembar.

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Lambok Antonius Siahaan mengungkapkan, temuan uang rupiah palsu ini dimusnahkan menggunakan mesin racik uang kertas (MRUK) milik bank sentral.

Pecahan uang rupiah palsu yang dimusnahkan, terdiri dari:
A. Uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 67.278 lembar
B. Uang rupiah palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 56.764 lembar
C. Uang rupiah palsu pecahan Rp 20.000 sebanyak 5.033 lembar
D. Uang rupiah palsu pecahan Rp 10.000 sebanyak 3.553 lembar
E. Uang rupiah palsu pecahan Rp 5.000 sebanyak 2.460 lembar
F. Uang rupiah palsu pecahan Rp 2.000 sebanyak 19 lembar
F. Uang rupiah palsu pecahan Rp 1.000 sebanyak 3 lembar

"Temuan ini tidak ada nilai nominalnya, dihitung per lembar. Kalau uang asli dihitung nominalnya," kata Lambok saat konferensi pers pemusnahan uang rupiah palsu di Gedung BI, Jakarta, Kamis (20/2).

Uang rupiah palsu yang dimusnahkan merupakan hasil temuan dari proses penyortiran uang kertas di BI dan laporan masyarakat pada kepolisian dan perbankan. Temuan tersebut terkumpul sejak tahun 2008 hingga 2013 dan tersimpan di Bareskrim Polri.

"Pemusnahan ini merupakan langkah untuk melindungi masyarakat dengan memastikan bahwa uang rupiah palsu yang ditemukan tidak beredar lagi di masyarakat," ujarnya.

Uang rupiah palsu ini merupakan temuan yang bukan menjadi barang bukti tindak pidana. Pemusnahan uang rupiah palsu barang bukti tindak pidana merupakan kewenangan Kejaksaan Agung dan dilakukan setelah kasus tindak pidana punya kekuatan hukum tetap.

"Praktik pemalsuan uang rupiah bukan hanya merugikan masyarakat, namun juga merendahkan kehormatan rupiah sebagai salah satu simbol NKRI. Pelaksanaan pemusnahan temuan uang palsu ini merupakan hasil nyata upaya BI dan Polri untuk mencegah dan memerangi praktek pemalsuan uang rupiah," kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto pada kesempatan yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×