kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.946.000   19.000   0,99%
  • USD/IDR 16.330   14,00   0,09%
  • IDX 7.345   -53,46   -0,72%
  • KOMPAS100 1.030   -14,36   -1,37%
  • LQ45 782   -6,67   -0,85%
  • ISSI 245   -3,19   -1,29%
  • IDX30 405   -3,55   -0,87%
  • IDXHIDIV20 467   0,58   0,12%
  • IDX80 116   -1,36   -1,15%
  • IDXV30 118   -0,58   -0,49%
  • IDXQ30 130   -0,02   -0,02%

BI diminta pertimbangkan kontribusi investor asing


Kamis, 03 Mei 2012 / 09:50 WIB
BI diminta pertimbangkan kontribusi investor asing
ILUSTRASI. Kapal Selam KRI Nanggala-402 melakukan Sailing Pass di Dermaga Ujung, Koarmatim, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (25/9/2014). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.


Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Edy Can


JAKARTA. Bank Indonesia diminta mempertimbangkan kinerja investor asing yang sudah masuk ke perbankan Indonesia pasca krisis ekonomi 1997-1998 dalam menerbitkan aturan tentang kepemilikan saham mayoritas perbankan. Hal ini disampaikan Presiden Direktur Bank OCBC NISP Parwati Surjaudaja, Rabu (2/5).

Dia mengatakan, Bank Indonesia harus mempertimbangkan investor asing yang masuk ketika masa sulit. Menurutnya, pertimbangkan itu perlu karena pengaturan kepemilikan saham mayoritas bakal berdampak bagi industri di dalam negeri.

Parwati sendiri mendukung rencana Bank Indonesia menerbitkan aturan tersebut. Asalkan,"Peraturan yang dikeluarkan BI memiliki efek positif bagi industri perbankan," kata Parwati.

Sebelumnya, Gubernur BI Darmin Nasution mengatakan peraturan Bank Indonesia tentang kepemilikan saham mayoritas tidak akan membedakan antara investor asing maupun domestik melainkan lebih fokus pada aspek kehati-hatian dalam menjalankan bisnis perbankan.

Oleh karena itu, kalaupun ada pembedaan pemilik sifatnya lebih kepada pemilik yang highly regulated atau non-highly regulated. Ia juga menegaskan, aturan tersebut nantinya akan sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum.

Aturan tersebut menyebutkan, jumlah kepemilikan saham bank oleh Warga Negara Asing dan atau Badan Hukum Asing yang diperoleh melalui pembelian secara langsung maupun melalui Bursa Efek sebanyak-banyaknya adalah 99% dari jumlah saham bank yang bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×