kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   0,00   0,00%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

BI dorong bank syariah maksimalkan akad istishna


Selasa, 20 Agustus 2013 / 07:46 WIB
BI dorong bank syariah maksimalkan akad istishna
ILUSTRASI. Sebelum memutuskan pindah kerja, jangan hanya tergiur kenaikan gajinya tetapi penting untuk hitung dahulu perkiraan pajak yang dikenakan. . ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/foc.


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Roy Franedya

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mendorong perbankan syariah memiliki produk yang lebih variatif. Salah satunya, memaksimalkan akad istishna (jual beli dengan cara pesanan) dalam penyaluran pembiayaan kepemilikan rumah (KPR).

Akad ini memiliki keunggulan, yakni membolehkan nasabah memiliki rumah, meskipun pendirian bangunan baru 5%. Bangunan tersebut juga harus  sesuai kesepakatan antara nasabah, penjualan dan pembuat barang. 

Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI Edy Setiadi mengatakan BI sudah membuat aturan baru tentang penggunaan akad istishna pada pembiayaan rumah di bank syariah, namun bank masih kesulitan menerapkan akad ini karena perbedaan pandangan. "Saat ini, pembiayaan rumah melalui akad istishna baru 1% terhadap total pembiayaan bank," kata Edy, pekan lalu.

Per April 2013, total pembiayaan dengan akad istishna mencapai Rp 479 miliar atau 0,29% dari total pembiayaan sebesar Rp 163,4 triliun. Pembiayaan terbesar masih menggunakan akad murabahah yang mencapai Rp 98,36 triliun atau 59% terhadap portofolio, sisanya akad musyarakah sebesar Rp 32,28 triliun atau 19%.

Edy menambahkan, akad istishna berbeda dengan pembiayaan rumah di bank konvensional. Pada bank konvensional, pembiayaan rumah harus inden, yakni nasabah harus membayar uang muka atau down payment (DP), meskipun bank belum memiliki wujud rumah, karena pengembang belum membangun rumah. "Akad ini melindungi nasabah sebab bank harus menyediakan wujud rumahnya," tambah Edy.

Kepala Unit Usaha Syariah Bank OCBC NISP Syariah, Koko T. Rachmadi, mengatakan pihaknya tidak memakai akad istishna pada pembiayaan rumah karena kriteria nasabah KPR mengarah pada skim musyarakah mutanaqisah (MMQ).

Dalam akad ini penyertaan kepemilikan rumah pada saat awal oleh bank ditetapkan paling tinggi 80% dari nilai rumah. Jadi,  nasabah harus melakukan penyertaan kepemilikan 20% dari nilai rumah. "Tipikal nasabah KPR kami lebih ke skema MMQ. Kami tidak menggunakan akad istishna," kata Koko.

Hingga Juni, pembiayaan pinjaman UUS OCBC NISP ke sektor perumahan mencapai Rp 1,1 triliun atau 90% dari total portofolio pembiayaan bank. OCBC NISP menggunakan akad MMQ,  sebab hanya membiayai rumah siap pakai dan tidak ada yang inden.

Kepala Unit Usaha Syariah Bank Permata, Achmad K. Permana, menyampaikan pihaknya juga belum memakai akad istishna pada pembiayaan KPR. Alasannya, masyarakat belum banyak mengenal akad ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×