kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

BI Kerek Batas Uang Elektronik yang Bisa Disimpan Mulai 1 Juli 2022


Selasa, 19 April 2022 / 15:28 WIB
BI Kerek Batas Uang Elektronik yang Bisa Disimpan Mulai 1 Juli 2022
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi keuangan melalui atm di Tangerang Selatan, Kamis (10/2). BI Kerek Batas Uang Elektronik yang Bisa Disimpang Mulai 1 Juli 2022.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus berupaya mengoptimalkan strategi bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan mendukung pemulihan ekonomi lebih lanjut. Salah satunya, dengan mendorong transaksi pada uang elektronik. 

“BI meningkatkan batas nilai yang dapat disimpan pada uang elektronik registered dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta. Batas nilai transaksi bulanan dari Rp20 juta per bulan menjadi Rp40 juta per bulan, berlaku sejak tanggal 1 Juli 2022,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo secara virtual pada Selasa (19/4). 

Deputi Gubernur BI, Juda Agung menyatakan tujuan menaikkan batas minimum ini karena semakin meningkatnya transaksi dalam nilai besar. Sehingga, BI menyelaraskan dengan kebutuhan masyarakat. 

“Juga ini sejalan dengan limit QRIS yang sudah kita naikkan. Juga keperluan masyarakat meningkat baik untuk transaksi ecommerce dan traveling yang cukup banyak,” tambahnya. 

Baca Juga: Sri Mulyani Hadiri Pertemuan IMG-World Bank, Ini yang Dibahas

Perry menyatakan BI telah memperkuat kebijakan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan handal (cemumuah) serta inklusif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi. 

Transaksi ekonomi dan keuangan digital menunjukkan perkembangan pesat seiring peningkatan akseptasi dan preferensi masyarakat dalam berbelanja daring, perluasan dan kemudahan sistem pembayaran digital serta akselerasi digital banking. 

“Di sisi nontunai, nilai transaksi uang elektronik (UE) pada triwulan I 2022 tercatat tumbuh 42,06% yoy, dan untuk keseluruhan tahun 2022 diproyeksikan meningkat 18,03% yoy hingga mencapai Rp 360 triliun. 

Adapun, nilai transaksi digital banking pada triwulan I 2022 meningkat 34,90% yoy, dan untuk keseluruhan tahun 2022 diproyeksikan meningkat 26,72% yoy hingga mencapai Rp51.729 triliun.

Baca Juga: Rupiah Jisdor Menguat 0,06% ke Rp 14.347 Per Dolar AS Pada Perdagangan Selasa (19/4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×