Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk kerjasama koordinasi dan pertukaran data serta informasi untuk pengawasan perbankan, Kamis (22/10).
Pejabat Sementara Gubernur BI Darmin Nasution menuturkan, pengalaman krisis yang menumbangkan beberapa bank beberapa waktu lalu menjadi salah satu pendorong dibuatnya SKB tersebut. "Modus muncul dari kasus-kasus yang lalu di mana banyak celah yang dimanfaatkan orang yang nakal," ujarnya di gedung BI, Kamis (22/10).
Selain itu, RUU JPSK yang macet di gedung parlemen mendorong otoritas moneter dan perbankan untuk membikin kesepakatan ini. "Ini akan mengatur mekanisem tukar menukar data, sedini mungkin BI akan menginfokan ke LPS kondisi suatu bank, termasuk penyelesaian tindak pidana bank," imbuh Deputi Gubernur BI Muliaman Hadad.
Kelak, LPS tak hanya mengakses data laporan keuangan bank tiap bulan tapi juga bisa mendapatkan data lain dari bank termasuk hasil stress test.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News