Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dessy Rosalina
JAKARTA. Sepanjang periode Juni 2011 hingga Desember 2012, Bank Indonesia (BI) telah memusnahkan uang senilai Rp 130,84 triliun. Langkah ini merupakan bagian pengelolaan uang untuk menjaga kelayakan peredaran uang.
Pemusnahan uang tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 15/10/PBI/2013 yang diteken Gubernur BI, Agus Martowardojo, pada 1 November 2013. Mengutip beleid tersebut, BI telah memusnahkan 2,99 miliar bilyet uang kertas senilai Rp 83,26 triliun pada periode Juni 2011 hingga Desember 2011.
Pada periode yang sama, BI juga memusnahkan 71,01 juta keping uang logam senilai Rp 19,09 miliar. Sepanjang tahun 2012, BI hanya memusnahkan uang kertas sebanyak 3,82 miliar senilai Rp 47,56 triliun.
Ada tiga kategori uang yang layak dimusnahkan. Pertama, uang tidak layak edar, lusuh, cacat, dan rusak. Kedua, uang masih layak edar, tapi tidak lagi mempunyai manfaat ekonomis dan kurang diminati masyarakat. Ketiga, uang sudah tidak berlaku karena dicabut dari peredaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News