kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BI mengatur modal minimum perusahaan remitansi


Rabu, 03 Juli 2013 / 07:06 WIB
BI mengatur modal minimum perusahaan remitansi
ILUSTRASI. Induk Net TV, Net Visi Media (NETV) telah resmi menggelar IPO pada Rabu (26/1)


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Sandy Baskoro

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan izin kepada 107 perusahaan jasa pengiriman uang atau remitansi yang sudah berbadan hukum Indonesia. Di saat yang sama, BI juga sudah mencabut izin perusahaan remitansi yang belum berbadan hukum.

Setelah perusahaan remitansi mematuhi kewajiban badan hukum, bank sentral akan menerbitkan aturan main remitansi melalui Surat Edaran (SE) Transfer Dana. Nantinya, SE tersebut akan mengatur tata cara dan persyaratan perizinan badan usaha selain bank yang ingin menjadi penyelenggara transfer dana. Beleid ini juga mengatur kerjasama sesama penyelenggara, penghitungan jasa bunga kompensasi dan jenis-jenis laporan yang harus disampaikan kepada BI.

"SE itu akan terbit pada akhir Juni atau awal Juli 2013," kata seorang pejabat BI, kepada KONTAN belum lama ini. Ada beberapa poin penting di aturan tersebut. Seperti,  BI akan mengatur permodalan perusahaan transfer dana, minimum  Rp 500 juta.

Sedangkan jaringan, produk dan nilai transfer tidak akan dibatasi. Alasannya, perusahaan transfer dana menjadi kebutuhan masyarakat di kota atau wilayah terpencil untuk pengiriman dana. "Kami meminta mereka berbadan hukum Indonesia agar lebih prudent dan melindungi nasabah di sini," tutur seorang sumber lain di BI.

Namun, regulator sebagai pengawas sistem pembayaran memiliki kewenangan membatasi perizinan transfer dana dengan berbagai pertimbangan. Antara lain untuk efisiensi industri, menjaga kepentingan publik, menjaga pertumbuhan industri dan persaingan usaha yang sehat. Pembatasan ini dilakukan dalam batas waktu atau wilayah tertentu.

BI tidak membatasi transfer dana bagi nasabah. Tapi bagi nasabah yang melakukan transfer dana lebih dari Rp 100 juta wajib melapor ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar tak terjadi transaksi mencurigakan, seperti pencucian uang. "Kami mewajibkan perusahaan transfer dana untuk melakukan know your customer (KYC) dan laporan rutin ke BI," tambah sumber KONTAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×