kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

BI merilis 5 kebijakan untuk menstabilkan rupiah


Kamis, 29 Agustus 2013 / 13:53 WIB
BI merilis 5 kebijakan untuk menstabilkan rupiah
ILUSTRASI. Petugas memeriksa tiket calon penumpang pesawat di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa (5/4/2022). Bukan cuma vaksin booster, berikut ini syarat mudik dalam aturan terbaru naik pesawat. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf.


Reporter: Dyah Megasari |

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali mengambil kebijakan ekstrem di tengah ancaman krisis ekonomi. Bank Sentral meluncurkan lima kebijakan baru dengan tujuan meredam gejolak nilai tukar rupiah. Kebijakan ini merupakan kelanjutan paket kebijakan BI dalam menjaga stabilitas makro ekonomi.

“Bank Indonesia (BI) menerbitkan beberapa ketentuan terkait perluasan jangka waktu Term Deposit Valas, relaksasi ketentuan pembelian valas serta penerbitan Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI),” demikian penjelasan bank sentral melalui laman resmi.

Ketentuan yang diterbitkan tersebut adalah :

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/5/ PBI/ 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/11/PBI/2010 Tentang Operasi Moneter
  2. Surat Edaran No. 15/30/DPM Perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/16/DPM tanggal 6 Juli 2010 Perihal Kriteria dan Persyaratan Surat Berharga, Peserta dan Lembaga Perantara dalam Operasi Moneter
  3. Surat Edaran No. 15/31/DPM Perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/17/DPM tanggal 6 Juli 2010 Perihal Koridor Suku Bunga (Standing Facilities)
  4. Surat Edaran No. 15/32/DPM Perihal Perubahan Keenam atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/18/DPM tanggal 7 Juli 2010 perihal Operasi Pasar Terbuka
  5. Surat Edaran No. 15/33/DPM Perihal Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/42/DPD tanggal 27 November 2008 perihal Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank

Ketentuan pada poin 1 sampai 4 di atas merupakan dasar hukum atas pelaksanaan lelang SDBI serta perluasan jangka waktu TD Valas. Dengan adanya ketentuan ini, BI mengharapkan bank akan memiliki ruang yang lebih fleksibel dalam melakukan manajemen likuiditas.

Sedangkan ketentuan pada poin 5 mengatur tentang relaksasi ketentuan pembelian valas. Relaksasi ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas valas di pasar domestik yang pada gilirannya akan mendukung upaya Bank Indonesia dalam mencapai dan memelihara stabilitas nilai rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×