kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BI molor janji terbitkan aturan kartu kredit


Senin, 06 Februari 2012 / 21:09 WIB
BI molor janji terbitkan aturan kartu kredit
ILUSTRASI. Resmi diumumkan! Game DOTA 2 diadaptasi menjadi anime di Netflix, tayang 25 Maret


Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) belum dapat memastikan kapan surat edaran yang merupakan turunan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) bakal terbit. Padahal semula SE tersebut direncanakan terbit akhir Januari, tak lama setelah dikeluarkannya PBI APMK.

"Kalau belum keluar pasti ada sesuatu yang perlu diperdalam. Harapannya kalau keluar sudah tidak ada masalah. BI juga menjaga prudential aturan dan memperhatikan masukan-masukan yang ada. Kepastian terbitnya tidak tahu ya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat," ungkap Ketua Tim Pengawasan Sistem Pembayaran BI Puji Atmoko, Senin (6/2).

Pendalaman itu antara lain mencakup kewajiban pelaporan performance summary dari penerbit kartu kredit kepada pemegang kartu per tahun dan pembentukan semacam badan konseling. Lembaga konseling ini nantinya merupakan kerjasama antara BI dan perbankan.

General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia Steve Martha menambahkan, pembentukan badan konseling tersebut terkait masa transisi PBI APMK. Mengacu pada PBI APMK penetapan batas maksimum suku bunga Kartu Kredit dan pengaturan persyaratan dalam pemberian fasilitas Kartu Kredit berlaku secara efektif per 1 Januari 2013. Untuk penyesuaian, BI memberi waktu kepada bank sampai 1 Januari 2015.

"Di beberapa negara ada suatu badan yang melakukan konseling terhadap penyelesaian-penyelesaian masalah utang kartu kredit. Lembaganya di bawah pemerintah. Contohnya ada di Malaysia," kata Steve.

Sekadar mengingatkan, dalam SE yang tengah digodok tersebut BI bakal memasukkan beberapa hal. Antara lain, usia minimal pemegang kartu adalah 21 tahun, pendapatan minimal Rp 3 juta per bulan, dan plafon maksimal 3 kali pendapatan per bulan secara industri dan perolehan kartu maksimal dari dua penerbit. Namun, bagi nasabah dengan pendapatan di atas Rp 10 juta, pengaturannya diserahkan kepada bank selaku penerbit kartu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×