Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus memperkuat digitalisasi sistem pembayaran untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan memperluas aktivitas ekonomi serta keuangan digital.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah memperluas kerja sama Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) Antarnegara ke Hong Kong dan Timor Leste mulai kuartal IV-2026.
Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti menyampaikan, penguatan digitalisasi sistem pembayaran dilakukan melalui implementasi berbagai program dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.
Perluasan kerja sama QRIS Antarnegara akan dilakukan melalui tahap sandboxing atau uji coba untuk koridor Timor Leste dan Hong Kong mulai kuartal IV-2026.
“Memperluas kerja sama QRIS Antarnegara melalui sandboxing koridor Timor Leste dan Hong Kong mulai kuartal IV 2026,” tutur Destru dalam konferensi pers, Rabu (21/10/2026).
Baca Juga: Bank Mandiri (BMRI) Kucurkan Kredit Rp 4 Triliun ke Timah (TINS) terkait DHE SDA
Selain QRIS, BI juga mendorong perluasan implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI). Upaya ini dilakukan dengan memperkuat komitmen first mover atau pelaku awal serta memperluas cakupan next mover untuk KKI segmen ritel.
BI juga akan mengoptimalkan fitur online payment pada KKI segmen pemerintah mulai kuartal IV-2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan penggunaan instrumen pembayaran domestik dalam mendukung transaksi digital.
Di sisi infrastruktur, BI mempersiapkan infrastruktur data sistem pembayaran melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Pengaturan Data Sistem Pembayaran. Regulasi ini akan menjadi dasar hukum pertukaran data sistem pembayaran yang sesuai dengan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), dengan implementasi mulai kuartal IV-2026.
Tak hanya itu, Destry juga membeberkan, BI akan memperkuat struktur industri sistem pembayaran melalui penataan kerja sama antara Penyelenggara Sistem Pembayaran (PSP) dan Penyelenggara Penunjang (PP). Kebijakan ini dijadwalkan mulai diterapkan pada kuartal IV-2026.
Penguatan digitalisasi sistem pembayaran tersebut menjadi bagian dari upaya BI untuk memperluas pemanfaatan ekonomi dan keuangan digital sekaligus meningkatkan efisiensi transaksi di dalam negeri.
BI juga terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan pemerintah, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dan pemangku kepentingan lainnya. Koordinasi tersebut diarahkan untuk memperkuat ketahanan eksternal, menjaga stabilitas perekonomian, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Baca Juga: Kredit Perbankan Tumbuh 13,26% pada September 2026, Ini Penopangnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














