Sumber: KONTAN | Editor: Johana K.
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) bakal mempertegas aturan soal uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bagi pemegang saham pengendali, pengurus, serta pejabat bank perkreditan rakyat (BPR). Menurut rencana, BI akan merilis Peraturan BI (PBI) menyangkut hal ini.
Beleid itu, nantinya, akan menjadi penyempurnaan PBI No. 6/23/PBI/20 tentang Penilaian Uji Kepatutan BPR. Direktur Direktorat Kredit Usaha Mikro Kecil menengah (UMKM) dan BPR BI Edy Setiadi menjelaskan, penyempurnaan ketentuan tersebut akan memperhatikan sinkronisasi aturan fit and proper bank umum dengan perbedaan karakteristik BPR. "Aturannya lebih sederhana dan lebih tegas dibandingkan yang sebelumnya," ujar Edy, Senin (4/6).
Saat ini, aturan tersebut tengah dibahas di tingkat Dewan Gubernur BI. Paling lambat, rancangan aturan itu akan menjelma menjadi PBI tiga bulan lagi.
Dalam beleid baru tersebut, prosedur fit and proper test menjadi lebih sederhana. Peraturan sebelumnya menyebutkan, proses fit and proper test harus melewati 10 langkah.
Langkah itu antara lain: pengumpulan informasi, pelaksanaan pemeriksaan, konfirmasi hasil penilaian sementara berdasarkan temuan, penyampaian tanggapan atau keberatan oleh pihak-pihak yang dinilai, pembahasan atas tanggapan tersebut, penyampaian hasil pembahasan kepada pihak-pihak yang dinilai, dan lainnya. Proses tersebut dinilai terlalu panjang sehingga proses fit and proper test memakan waktu lama.
Di aturan baru, nantinya, uji kepatutan hanya mencakup empat langkah. Pertama, klarifikasi disertai bukti terhadap pihak yang diuji. Kemudian masuk ke uji fit and proper test, tanggapan dari pihak yang diuji, lalu ditetapkan.
BI juga mempertegas aturan hasil fit and proper test. Dalam PBI sebelumnya, terdapat tiga kategori hasil fit and proper test ulang bagi pemegang saham, pejabat, dan pengurus BPR yang menjabat; yakni lulus, lulus bersyarat dan tidak lulus. Di beleid yang baru, bank sentral menghilangkan hasil keputusan lulus bersyarat. "Tinggal dua, lulus dan tidak lulus," kata Peneliti Pengembangan dan Pengaturan BPR BI Panca Hadi Suryatno.
Perbedaan lain, di PBI yang baru, BI menegaskan, jika ada calon pemegang saham, pengurus, dan pejabat BPR terbukti melakukan tindak pidana yang berkekuatan hukum tetap, calon tersebut tidak lulus fit and proper test.
Ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang hanya menyebutkan, calon pemegang saham, pengurus, dan pejabat tidak boleh terlibat kejahatan perbankan saja. "Kalau sekarang terlibat kasus pidana korupsi, illegal logging, dan sebagainya itu membuat ia tidak lulus," tuturnya.
Ketua Hubungan Kelembagaan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat (Perbarindo), Sawaluddin memberikan apresiasi. Menurutnya, aturan tersebut akan memiliki dampak positif bagi industri BPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News