kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

BI rilis aturan turunan UU PPKSK soal likuiditas


Rabu, 19 April 2017 / 19:33 WIB
BI rilis aturan turunan UU PPKSK soal likuiditas


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan dua peraturan BI (PBI) sebagai turunan dari Undang-Undang PPKSK (Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan).

Dua aturan turunan ini terkait dengan penanganan permasalahan likuiditas bank sistemik. Dua PBI yang mulai berlaku pada 13 April 2017 ini pertama mengatur mengenai pembiayaan likuiditas jangka pendek bagi bank umum. Kedua, pembiayaan likuiditas untuk bank syariah.

Mirza Adityaswara, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia memastikan, dua PBI yang dikeluarkan ini merupakan aturan turunan dari UU PPKSK. “Ini perintah dari UU PPKSK,” ujar Mirza, Rabu (19/4).

Dua PBI ini secara umum mengatur mengenai opsi pembiayaan likuiditas jangka pendek bagi bank umum dan bank syariah dengan melakukan pinjaman ke Bank Indonesia. Dalam dua PBI ini juga diatur persyaratan bagi bank agar bisa mendapatkan pinjaman likuiditas jangka pendek.

Secara umum kesulitan likuiditas jangka pendek disebabkan arus dana yang masuk dalam rupiah lebih kecil dibandingkan yang keluar. Hal ini membuat bank tidak dapat memenuhi kewajiban GWM (giro wajib minimal) primer dalam rupiah.

Jika dilihat UU PPKSK, aturan mengenai permasalahan likuiditas bank sistemik ini diatur dalam pasal 20. Intinya bank sistemik yang mengalami kesulitan likuiditas dapat mengajukan pinjaman ke BI dengan persyaratan tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×