kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.549.000   34.000   1,35%
  • USD/IDR 16.781   21,00   0,13%
  • IDX 8.934   74,42   0,84%
  • KOMPAS100 1.226   8,17   0,67%
  • LQ45 865   5,28   0,61%
  • ISSI 322   1,78   0,55%
  • IDX30 443   0,30   0,07%
  • IDXHIDIV20 516   -0,09   -0,02%
  • IDX80 136   0,92   0,68%
  • IDXV30 143   1,50   1,06%
  • IDXQ30 142   -0,22   -0,16%

BI rilis aturan turunan UU PPKSK soal likuiditas


Rabu, 19 April 2017 / 19:33 WIB
BI rilis aturan turunan UU PPKSK soal likuiditas


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan dua peraturan BI (PBI) sebagai turunan dari Undang-Undang PPKSK (Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan).

Dua aturan turunan ini terkait dengan penanganan permasalahan likuiditas bank sistemik. Dua PBI yang mulai berlaku pada 13 April 2017 ini pertama mengatur mengenai pembiayaan likuiditas jangka pendek bagi bank umum. Kedua, pembiayaan likuiditas untuk bank syariah.

Mirza Adityaswara, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia memastikan, dua PBI yang dikeluarkan ini merupakan aturan turunan dari UU PPKSK. “Ini perintah dari UU PPKSK,” ujar Mirza, Rabu (19/4).

Dua PBI ini secara umum mengatur mengenai opsi pembiayaan likuiditas jangka pendek bagi bank umum dan bank syariah dengan melakukan pinjaman ke Bank Indonesia. Dalam dua PBI ini juga diatur persyaratan bagi bank agar bisa mendapatkan pinjaman likuiditas jangka pendek.

Secara umum kesulitan likuiditas jangka pendek disebabkan arus dana yang masuk dalam rupiah lebih kecil dibandingkan yang keluar. Hal ini membuat bank tidak dapat memenuhi kewajiban GWM (giro wajib minimal) primer dalam rupiah.

Jika dilihat UU PPKSK, aturan mengenai permasalahan likuiditas bank sistemik ini diatur dalam pasal 20. Intinya bank sistemik yang mengalami kesulitan likuiditas dapat mengajukan pinjaman ke BI dengan persyaratan tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×